logo Kompas.id
Politik & HukumRochmadi Dihukum 7 Tahun...
Iklan

Rochmadi Dihukum 7 Tahun Penjara

Oleh
· 2 menit baca
Terdakwa  kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Rochmadi Saptogiri, berjalan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3). Rochmadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara itu.
ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA

Terdakwa kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Rochmadi Saptogiri, berjalan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3). Rochmadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara itu.

Terkait dengan hal itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis yang dibacakan pada Senin (5/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, pada 12 Februari, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Rochmadi dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain menerima suap, jaksa menilai Rochmadi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 1,7 miliar dan melakukan pencucian uang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000