logo Kompas.id
Politik & HukumPotong Pola Penerimaan Suap
Iklan

Potong Pola Penerimaan Suap

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RV4FOoUR8Bc6eHfiUG7YzQsuZHY=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2Faa.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung.

JAKARTA, KOMPAS – Pola penerimaan suap yang dilakukan hakim harus dihentikan dengan memotong rantai kolusi antara panitera pengganti dan hakim yang menangani perkara. Mahkamah Agung tidak cukup hanya membuat regulasi dan ketentuan yang bersifat punitif dan ancaman untuk menghentikan suap yang terjadi di kalangan hakim.

Selama ini, pola rekrutmen serta sistem promosi dan mutasi panitera serta panitera pengganti (PP) kerap luput dari perhatian badan peradilan tertinggi tersebut. Akibatnya, tidak jarang seorang PP bisa bertugas di satu pengadilan dalam waktu yang lama, bahkan puluhan tahun, sehingga berpotensi menciptakan jaringan mafia peradilan dengan kelompk advokat hitam maupun hakim-hakim nakal di lingkungan pengadilan tempatnya bekerja.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000