logo Kompas.id
Politik & HukumPemeriksaan di MA Ditunda jika...
Iklan

Pemeriksaan di MA Ditunda jika UU Diuji Materi di MK

Oleh
· 2 menit baca
Ketua  Majelis Hakim Anwar Usman (kelima dari kiri) bersama hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lain saat pembacaan putusan enam perkara pengujian undang-undang (PUU) di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3). Dalam sidang itu, Hakim Panel MK mengabulkan pencabutan perkara PUU Ormas oleh kuasa hukum dan mengabulkan uji materi UU MK tentang ketentuan pengakuan putusan MK.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman (kelima dari kiri) bersama hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lain saat pembacaan putusan enam perkara pengujian undang-undang (PUU) di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3). Dalam sidang itu, Hakim Panel MK mengabulkan pencabutan perkara PUU Ormas oleh kuasa hukum dan mengabulkan uji materi UU MK tentang ketentuan pengakuan putusan MK.

Pendapat itu mengemuka di dalam putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/3) di Jakarta atas permohonan tiga pekerja, yakni Abd Khair Mufti, Muhammad Hafidz, dan Abdul Hakim. Ketiganya menguji Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.

Pasal 55 itu berbunyi, ”Pengujian peraturan perundang-undang di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000