Pemeriksaan di MA Ditunda jika UU Diuji Materi di MK
Oleh
·2 menit baca
Pendapat itu mengemuka di dalam putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/3) di Jakarta atas permohonan tiga pekerja, yakni Abd Khair Mufti, Muhammad Hafidz, dan Abdul Hakim. Ketiganya menguji Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.
Pasal 55 itu berbunyi, ”Pengujian peraturan perundang-undang di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.
Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945 mengatur, MA berwenang mengadili peraturan perundang-undangan di bawah UU. Ketentuan mengenai hal itu diatur lebih detail di UU No 14/1985 tentang MA. UU MK juga mengatur mengenai hal ini, terutama kaitan antara kewenangan MK untuk menguji UU dan kewenangan MA dalam menguji peraturan di bawah UU.
Akan tetapi, pemohon merasa dirugikan dengan tafsir atas pasal itu. MA memaknainya dengan mengeluarkan putusan tidak dapat menerima permohonan uji materi atau niet ontvankelijke verklaard saat UU yang dijadikan batu uji tengah diuji di MK.
”Kami membawa dua bukti permohonan uji materi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh MA lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sedang diperiksa dalam uji materi di MK. Dalam pertimbangannya, MA mendasarkan putusannya itu pada Pasal 55 UU MK,” kata Eep Supendi, kuasa hukum pemohon.
Dikabulkan semuanya
Pemohon meminta MK agar menyatakan frasa ”dihentikan” dalam Pasal 55 UU MK itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai menghentikan sepenuhnya pemeriksaan perkara uji materi itu. Frasa itu semestinya dimaknai menunda pemeriksaan uji materi di MA sampai ada putusan MK.
Di dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, kemarin, permohonan ketiga pekerja itu dikabulkan semuanya. Sesuai dengan keinginan pemohon, MK menilai frasa ”dihentikan” di dalam Pasal 55 UU MK itu inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi ”ditunda pemeriksaannya.”
Hakim konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya mengatakan, pemaknaan demikian sejalan dengan maksud awal perumusan norma Pasal 55 UU MK tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi warga negara. (REK)