MAKASSAR, KOMPAS — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Sulawesi Selatan, meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar membatalkan pencalonan pasangan M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Makassar 2018. Ramdhan adalah calon petahana dalam Pilkada Makassar.
Hal ini diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dalam sidang yang digelar, Rabu (21/3). Ini sebagai tindak lanjut dari sengketa pilkada di mana pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar untuk membatalkan pencalonan pasangan Ramdhan-Indira.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Supriyanto dengan hakim anggota HL Mustafa Nasution dan Evita Mawulan Akyati. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menerima gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi yang menggugat KPU untuk membatalkan pencalonan Ramdhan.
Putusan menyatakan Ramdhan terbukti bersalah melanggar Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang No 10/2015 juncto Pasal 89 Ayat 2 PKPU No 15/2017 tentang penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala daerah.
”Karena itu, majelis hakim memutuskan menerima gugatan penggugat dan meminta KPU membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota M Ramdhan Pomanto dan wakil wali kota Indira Mulyasari,” kata Edi Supriyanto.
Sebelumnya, pasangan Munafri-Rachmatika menggugat KPU untuk membatalkan pencalonan Ramdhan-Indira karena diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai wali kota yang berkuasa. Inti gugatan ada pada tiga hal, yakni pembagian telepon genggam kepada ketua RT dan RW se-Makassar, pengangkatan tenaga honorer, serta penggunaan tagline ”Dua Kali Tambah Baik”. Semua inti gugatan ini dinyatakan sebagai program pemerintah yang disalahgunakan.
Sebelum menggugat ke PTTUN Makassar, pasangan Munafri-Rachmatika menggugat masalah itu ke Panitia Pengawas Pemilu Makassar. Namun, gugatan itu ditolak Panwas dengan alasan program pengangkatan tenaga honorer dan pembagian telepon genggam dilakukan lebih dari enam bulan sebelum pendaftaran dan pencalonan pilkada.
Adapun tagline ”Dua Kali Tambah Baik” hanya kalimat penyemangat untuk warga. Namun, putusan Panwas Makassar itu tak diterima penggugat sehingga kemudian mereka memasukkan gugatan ke PTTUN.
Pilkada Makassar 2018 hanya diikuti dua pasangan calon, yakni Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi dengan nomor urut 1 dan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dengan nomor urut 2.