MAKASSAR, KOMPAS - Ratusan pendukung pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/3). Mereka menolak putusan PTTUN Makassar yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Makassar membatalkan pencalonan pasangan Ramdhan-Indira dalam Pilkada Kota Makassar 2018.
Aksi yang dilakukan di Jalan AP Pettarani di depan gedung PTTUN Makassar itu membuat jalan utama tersebut macet. Kendaraan pengunjuk rasa yang terparkir di kiri-kanan jalan serta kendaraan taktis dan truk polisi memenuhi sebagian besar badan jalan.
Dalam orasinya, massa meminta PTTUN Makassar membatalkan putusan yang memenangkan pihak penggugat, yakni pasangan calon wali kota-wakil wali kota Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi. Para pengunjuk rasa menggunakan pakaian berwarna oranye yang menjadi warna khas pasangan Ramdhan-Indira dalam pilkada ini.
Sebelumnya, pada sidang putusan di PTTUN Makassar, Rabu (21/3), majelis hakim menyatakan Ramdhan Pomanto terbukti bersalah melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10/2015 juncto pasal 89 ayat 2 PKPU Nomor 15/2017 tentang penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala daerah.
"Karena itu majelis hakim memutuskan menerima gugatan penggugat dan meminta KPU membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota M Ramdhan Pomanto dan wakil wali kota Indira Mulyasari dalam Pilkada Kota Makassar," kata Ketua Majelis Hakim Edi Supriyanto.
Pasangan Munafri-Rachmatika menggugat KPU Makassar untuk membatalkan pencalonan pasangan Ramdhan-Indira karena diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai wali kota. Inti gugatan ada pada tiga hal, yakni pembagian telepon genggam kepada ketua RT dan RW se-Makassar, pengangkatan tenaga honorer, serta penggunaan tagline "Dua Kali Tambah Baik" oleh Pemkot Makassar. Semua itu dinyatakan sebagai program pemerintah yang disalahgunakan.
Sebelum menggugat ke PTTUN Makassar, pasangan Munafri-Rachmatika menggugat perkara itu ke Panitia Pengawas Pemilu Makassar pada Februari lalu. Namun, Panwas menolak gugatan itu dengan alasan program pengangkatan tenaga honorer dan pembagian telepon genggam dilakukan lebih dari enam bulan sebelum pendaftaran dan pencalonan pilkada.
Adapun tagline "Dua Kali Tambah Baik" dinilai hanya kalimat penyemangat untuk warga. Tagline itu digugat karena dianggap menguntungkan pasangan Ramdhan-Indira yang menggunakan nomor urut 2 dalam pilkada.
Tim kuasa hukum KPU Makassar menilai putusan PTTUN Makassar subjektif dan memaksakan hal yang bukan kewenangan KPU Makassar. Putusan ini ditanggapi dengan mengajukan kasasi ke Mahkmah Agung.
Ketua tim kuasa hukum KPU Makassar Marhumah Majid mengatakan, KPU Kota Makassar sudah menjalankan tugasnya sesuai Peraturan KPU. Seluruh berkas pencalonan pasangan Ramdhan-Indira dinilai sah sehingga diterima.
"Soal harus peka pada kejadian di luar, itu bukan sepenuhnya kewenangan KPU karena gugatan baru masuk setelah KPU menetapkan calon. Seandainya gugatan masuk sebelum pencalonan, mungkin materi gugatan ini akan menjadi perhatian dalam memutuskan pasangan calon. Kami menilai putusan ini tidak objektif karena memerintahkan KPU melakukan hal yang bukan kewenangannya," kata Marhumah.
KPU Makassar menetapkan dua pasangan calon wali kota-wakil wali kota sebagai peserta Pilkada Makassar 2018. Munafri-Rachmatika diusung oleh semua partai pemilik kursi di DPRD Makassar, kecuali Partai Demokrat. Adapun Ramdhan-Indira maju melalui jalur perseorangan dan didukung Partai Demokrat.