”Terserah (keputusan) RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim). Kalau hakim-hakim lainnya tidak menginginkan saya (menjadi Ketua MK), ya, saya siap saja. Kalau masih dipilih, saya juga siap. Rapatnya baru besok (Rabu ini). Keputusannya, saya tidak tahu seperti apa,” ujar Arief saat ditanya pers, seusai mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023 di hadapan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta.
Pengucapan sumpah dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, sejumlah pimpinan lembaga negara dan menteri kabinet serta undangan lainnya. Arief kembali ditetapkan jadi hakim konstitusi oleh DPR lewat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK di Komisi III DPR awal Desember 2017. Meski ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 129 P Tahun 2017 pada 18 Desember 2017, Arief baru mengucapkan sumpah kemarin.
Menurut Arief, sebagai Ketua MK, dirinya mencoba menerjemahkan visi-misi MK tak hanya ”penjaga konstitusi”, tetapi lebih dari itu, yakni ”penjaga ideologi negara”. ”Di situlah saya ada (di MK), punya visi-misi sesuai alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai The Guardian of State Ideology,” ujarnya.
Namun, saat ditanya, mengapa sebagai Ketua MK dirinya sering mengeluarkan pernyataan kontroversial dan tak dipercaya sejumlah orang sehingga diadukan ke Dewan Etik MK, Arief menepis. ”Kalau itu saya tak mau komentar. Saya serahkan kepada Allah SWT. Saya tetap berpegang pada visi dan misi saya,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya posisi Arief yang sering dituduh sejumlah pihak melanggar kode etik hakim konstitusi tetapi tetap dipercaya dan mengucapkan sumpah sebagai hakim MK, Presiden Jokowi mengatakan, Arief adalah hakim konstitusi yang dipilih DPR. ”Jangan saya dipaksa masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya. Semuanya harus tahu itu,” kata Presiden. (HAR)