JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo kembali menunjuk mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Harjono untuk memimpin panitia seleksi guna mencari calon hakim konstitusi dari unsur pemerintah, pengganti Maria Farida Indrati yang akan habis masa jabatannya pada 13 Agustus 2018. Terkait tugas ini, Harjono menegaskan akan mencari sosok yang dapat menghidupi konstitusi.
Saat ini, kemampuan menghidupi konstitusi menjadi tuntutan karena semakin banyak persoalan kenegaraan. ”Ketatanegaraan berkembang tanpa boleh menyimpang dari konstitusi,” kata Harjono, Selasa (17/4/2018), saat dihubungi dari Jakarta.
Penunjukan Harjono sebagai ketua panitia seleksi (pansel) hakim konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pansel Calon Hakim Konstitusi. Dalam keppres yang ditandatangani 16 April itu juga disebutkan empat anggota pansel, yaitu Sukma Violetta (Wakil Ketua Komisi Yudisial), Maruarar Siahaan (mantan hakim MK), Zainal Arifin Mochtar (Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada), dan Mas Achmad Santosa (praktisi hukum). Seorang sekretaris, yakni Cecep Sutiawan, juga ditunjuk Presiden lewat keppres itu.
Pada 2017, Harjono juga menjadi ketua pansel untuk mencari calon hakim konstitusi. Saat itu, pansel menyerahkan tiga nama calon ke Presiden Joko Widodo. Presiden lalu memilih satu nama, yaitu Saldi Isra, untuk menjadi hakim konstitusi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai, publik sangat berharap pansel mampu mengusulkan calon hakim konstitusi yang punya kapasitas dan integritas tinggi. ”Proses seleksi menjadi pertaruhan dan penjaminan bahwa pansel akan memilih yang terbaik,” ujarnya.
Proses seleksi menjadi pertaruhan dan penjaminan bahwa pansel akan memilih yang terbaik.
Menurut Asep, ada tiga ukuran untuk menilai kerja pansel. Pertama, komitmen untuk memastikan proses seleksi berlangsung profesional, independen, obyektif, dan akuntabel. Kedua, kinerjanya terukur, teratur, dan sistematis. Terakhir, akseptabilitas baik dalam arti hasil seleksi tidak menimbulkan kontroversi, polemik, dan ketidakpercayaan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, melihat komposisi anggota pansel yang ditunjuk Presiden, besar harapan akan terpilih hakim konstitusi yang tidak hanya memenuhi persyaratan undang-undang, tetapi juga mumpuni lahir dan batin menjadi hakim konstitusi.