Gerindra DIY Usulkan Sultan HB X Jadi Cawapres Prabowo
Oleh
Haris Firdaus
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2019. DPD Partai Gerindra DIY menilai, Sultan HB X sangat pantas menjadi cawapres karena merupakan tokoh nasional yang juga sangat berpengalaman dalam menjalankan pemerintahan di daerah.
”Kami mengusulkan kepada Pak Prabowo untuk memasukkan nama Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai salah satu kandidat calon wakil presiden untuk dibicarakan dengan partai koalisi,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra DIY Dharma Setiawan, Senin (30/4/2018) sore, di Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta.
Dharma menilai, Prabowo Subianto lebih pas jika didampingi sosok cawapres yang tidak berasal dari partai politik dan sudah mempunyai pengalaman menjalankan pemerintahan di daerah. ”Pak Prabowo memerlukan wakil yang sebisanya figur tersebut bukan dari partai politik, melainkan tokoh yang punya kapasitas dan wawasan internasional dan nasional serta sangat menguasai masalah-masalah pemerintahan daerah,” ungkap Wakil Ketua DPRD DIY itu.
Berdasarkan pertimbangan itu, Dharma mengatakan, sosok Sultan HB X, yang juga merupakan Raja Keraton Yogyakarta, sangat cocok untuk menjadi cawapres bagi Prabowo. Namun, Dharma mengakui, keputusan siapa yang akan menjadi cawapres bagi Prabowo tidak bisa ditentukan oleh Partai Gerindra sendiri, tetapi harus dibicarakan dengan partai politik yang menjadi mitra koalisi.
Oleh karena itu, Dharma menyatakan, dirinya juga tidak akan membicarakan usulan tersebut kepada Sultan HB X. ”Saya tidak dalam kapasitas untuk berbicara atau rembukan dengan Ngarso Dalem (Sultan HB X) untuk bisa menjadi calon wakil presiden bagi Pak Prabowo. Karena penentuan cawapres itu perlu dibicarakan dengan seluruh anggoata partai koalisi,” katanya.
Pada Senin (30/4/2018) pagi hingga sore, Dharma sebenarnya bertemu secara langsung dengan Sultan HB X dalam Rapat Paripurna DPRD DIY. Di sela-sela rapat paripurna, Sultan HB X dan Dharma juga sempat terlihat berbincang saat makan siang. Namun, Dharma mengatakan, dalam pertemuan itu, ia sama sekali tidak menyinggung masalah cawapres.
Dharma memaparkan, pencalonan Sultan HB X sebagai cawapres juga mesti mempertimbangkan regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Seperti diketahui, UU Keistimewaan DIY mengatur bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dipilih melalui pemilihan langsung seperti di provinsi lain, tetapi melalui mekanisme penetapan.
UU itu menyatakan, jabatan Gubernur DIY diisi oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono, sementara jabatan Wakil Gubernur DIY diisi oleh Adipati Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam. Selain itu, UU Keistimewaan DIY juga melarang Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam untuk menjadi anggota partai politik.
”Berdasarkan UU Keistimewaan DIY itu, kan, Ngarso Dalem ditetapkan sebagai Gubernur DIY dan tidak boleh masuk dan memimpin partai politik. Perlu kita kaji apakah ada aturan yang membatasi Ngarso Dalem sehingga tidak bisa maju sebagai calon wakil presiden,” ungkap Dharma.
”Ojo takon aku”
Saat ditemui seusai Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin sore, Sultan HB X enggan berkomentar banyak soal usulan agar dirinya menjadi cawapres Prabowo Subianto. Hingga sekarang, Sultan HB X juga mengaku belum pernah diajak berkomunikasi untuk membicarakan usulan tersebut.
”Ojo takon aku (Jangan tanya saya). Saya enggak pernah dihubungi kok,” kata Sultan.
Sultan mengatakan, selama ini dirinya tidak terlibat dan mengetahui lobi-lobi politik terkait Pemilu Presiden 2019. Apalagi, Sultan menambahkan, UU Keistimewaan DIY melarang dirinya menjadi kader partai politik. ”Pembicaraan politik, kan, saya tidak tahu. Saya, kan, enggak boleh jadi kader partai,” paparnya.