Iklan
Penyidikan Kasus Penodaan Pancasila Dihentikan
Oleh
M Ikhsan Mahar
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Daerah Jawa Barat memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab. Keputusan itu didasari Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Februari 2018.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, penerbitan SP3 adalah kewenangan penuh penyidik yang menangani kasus itu. Perkara itu dihentikan, lanjut Setyo, didasari hasil penilaian penyidik yang menganggap kasus itu tidak akan bisa diselesaikan hingga tuntas apabila dilanjutkan dan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Editor:
Bagikan