logo Kompas.id
Politik & HukumPenyidikan Kasus Penodaan...
Iklan

Penyidikan Kasus Penodaan Pancasila Dihentikan

Oleh
M Ikhsan Mahar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MoZJmUzmTC6pl1tZxFYz0SYu_Ho=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2FWhatsApp-Image-2018-01-15-at-20.53.24.jpeg
M Paschalia Judith J untuk Kompas

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto s

JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Daerah Jawa Barat memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab. Keputusan itu didasari Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Februari 2018.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, penerbitan SP3 adalah kewenangan penuh penyidik yang menangani kasus itu. Perkara itu dihentikan, lanjut Setyo, didasari hasil penilaian penyidik yang menganggap kasus itu tidak akan bisa diselesaikan hingga tuntas apabila dilanjutkan dan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000