JAMBI, KOMPAS — Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjadi saksi untuk kedua kalinya dalam sidang kasus uang ketuk palu pengesahan dana APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (9/5/2018). Zola membenarkan adanya permintaan uang ketuk palu itu dari anggota dewan kepada eksekutif.
Zumi Zola, yang sejak 9 April 2018 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, tiba di Jambi, Rabu pagi tadi. Ia hadir sebagai saksi untuk salah satu terdakwa kasus itu, Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN.
Maret 2018, ia pun hadir sebagai saksi dalam sidang kasus yang sama untuk tiga terdakwa, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten III Sekda Saifudin, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini.
Dalam kesaksiannya, Zumi membenarkan adanya permintaan uang ketuk palu dari legislatif kepada eksekutif. Soal permintaan itu diinformasikan melalui Apif Firmansyah yang saat itu menjadi ajudannya.
Tujuan pemberian uang untuk memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. ”Apif lapor kepada saya, Bang, DPRD minta uang,” ujar Zumi menirukan pembicaraan dengan ajudannya pada September tahun lalu.
Saat itu, lanjutnya, ia sempat berpesan kepada sang ajudan bahwa permintaan itu tidak bisa dipenuhi. Namun, belakangan ia mengaku tak tahu harus berbuat apa sehingga ia akhirnya meminta Apif mencarikan solusi atas persoalan itu.
Ia juga mengaku bersalah dan menyesal atas terjadinya operasi tangkap tangan KPK yang melibatkan tiga terdakwa lain, yang merupakan stafnya. Mereka adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten III Sekda Saifudin, serta Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan. Ketiganya telah dijatuhi hukuman pidana dan denda oleh hakim Tipikor Jambi, April lalu.
Erwan Malik dihukum selama 4 tahun penjara, Saifudin 3 tahun 6 bulan, dan Arfan divonis hukuman 3 tahun penjara. Masing-masing terdakwa juga didenda Rp 100 juta dengan subsider penjara selama 6 bulan.
Saksi lain yang hadir dalam sidang, Kusnindar, anggota DPRD Provinsi Jambi, juga mengakui adanya uang ketuk palu pada tahun-tahun anggaran terdahulu. Ia bahkan ikut membagikan uang untuk ketuk palu pengesahan APBD 2017. Pembagian dana diberikan dalam rentang Januari hingga Mei tahun lalu.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.