logo Kompas.id
Politik & HukumIsu Definisi Terorisme...
Iklan

Isu Definisi Terorisme Menghambat

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q2PVP7nU2nix3UbuulWbGjFBfmE=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fkompas_tark_27020702_18_0.jpeg
KOMPAS/MUHAMMAD IKHSAN MAHAR

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pidato dalam pembukaan Sidang Umum Interpol di Nusa Dua, Bali, Senin (7/11). Dalam pidatonya, Kalla berharap seluruh negara dunia meningaktkan kerja sama dalam penanganan kejahatan transnasional, seperti terorisme dan kejahatan terorganisir. (Ilustrasi)Kompas/Muhammad Ikhsan Mahar (SAN)07-11-2016

JAKARTA, KOMPAS – Proses revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak bisa terlalu diburu-buru karena masih ada poin definisi terorisme yang belum disepakati. Meskipun tinggal satu yang tersisa, isu definisi terorisme itu penting dan perlu dibahas dengan hati-hati karena merupakan pintu masuk untuk mengatur substansi tentang tindak pidana terorisme.

Mengacu pada rapat pembahasan terakhir antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam Draf Rancangan Undang-Undang Antiterorisme versi 18 April 2018, muncul usulan untuk mempersempit dan membuat spesifik definisi tindakan terorisme dengan menambahkan frasa “tujuan atau motif politik, ideologi, dan tindakan mengancam keamanan negara”.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000