logo Kompas.id
Politik & HukumDefinisi Citra Diri Parpol...
Iklan

Definisi Citra Diri Parpol Dirumuskan

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HBEWPrcN1FlDtceNX3ufPbV2nTQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180507_PEMILU_A_web-4.jpg
ANTARA/WAHYU PUTRO A

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Ketua Bawaslu Abhan (tengah) dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menjadi pembicara dalam diskusi yang diprakarsai Komunitas Pewarta Pemilu di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (7/5/25018). Diskusi publik tersebut mengangkat tema ”Peran Media dalam Mewujudkan Pemilu Damai dan Berintegritas” serta deklarasi jurnalisme damai dan beretika dalam pemilu.

JAKARTA, KOMPAS — Gugus tugas pengawasan kampanye, Rabu (16/5/2018), menyepakati definisi lebih rinci mengenai citra diri partai politik yang bisa dikategorikan sebagai kampanye. Dengan munculnya kesepakatan lintas instansi ini, partai politik kembali diperingatkan agar tidak menggunakan masa prakampanye untuk menampilkan citra diri partai, baik di media massa maupun medium lain.

Rapat gugus tugas yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta itu dihadiri anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu M Afifuddin, serta anggota Komisi Penyiaran Indonesia Nuning Rodiyah. Kesepakatan atas definisi citra diri tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing instansi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000