JAKARTA, KOMPAS - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar akan memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2018. Satu posisi hakim agung di kamar pidana akan kosong oleh karenanya dan MA secara spesifik meminta Komisi Yudisial untuk mencari pengganti Artidjo dari kalangan hakim karier. Hingga saat ini, posisi yang kosong itu belum pasti akan terisi karena tahapan seleksi calon hakim agung belum tuntas.
Dalam seleksi calon hakim agung yang digelar KY saat ini, hanya ada satu calon hakim agung di kamar pidana yang lolos hingga ke tahapan wawancara, yakni Bambang Krisnawan. Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua, itu merupakan hakim karier. Ia berhasil lolos ke tahapan wawancara setelah mengungguli poin yang diperoleh enam kandidat hakim agung lainnya di tahapan kualitas. Namun, KY belum tentu meloloskannya sebagai calon hakim agung untuk diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat karena hasil wawancara masih akan dibahas dalam rapat pleno KY, Senin pekan depan.
Juru Bicara KY Farid Wajdi, Rabu (16/5/2018), di Jakarta, mengatakan, seleksi buat kamar pidana itu memang untuk memenuhi permintaan MA, salah satunya karena habisnya masa tugas hakim Artidjo. Namun, satu posisi lowong yang akan ditinggalkan Artidjo itu akan diisi hakim dari kalangan karier, sesuai dengan permintaan MA. Artidjo merupakan hakim agung yang masuk ke MA dari jalur nonkarier. Dengan pensiunnya Artidjo per 1 Juni 2018, tersisa 14 hakim agung di kamar pidana MA, dari yang sebelumnya 15 hakim agung.
”MA secara spesifik meminta agar satu posisi lowong di kamar pidana yang ditinggalkan Pak Artidjo itu diisi hakim karier. Karena ada permintaan spesifik itu, tentu KY berusaha menyeleksi dari kalangan hakim karier. Sampai saat ini, ada satu calon hakim agung yang lolos sampai tahapan wawancara. Namun, calon hakim agung itu belum tentu lolos untuk diusulkan ke DPR karena keputusan akan diambil di rapat pleno,” kata Farid.
Pertimbangan mengisi posisi lowong itu dengan hakim karier ialah untuk mengimbangi perkembangan perkara pidana yang kian memerlukan sentuhan hakim dengan kemampuan teknis yudisial yang baik dan berpengalaman. Dalam memutuskan perkara korupsi kamar pidana MA kini dibantu enam hakim ad hoc tipikor, yakni MS Lumme, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, M Askin, Abdul Latif, dan Syamsul Rakan Chaniago.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, sosok Artidjo merupakan hakim yang dikenal memegang teguh integritas dan sangat tegas dalam menangani kasus-kasus korupsi. Sosoknya menjadi teladan. Tidak hanya merepresentasikan keberpihakan MA dalam pemberantasan korupsi, ia juga menjadi contoh hakim dengan integritas tinggi.
Selama ini, Artidjo dikenal sebagai hakim yang sering memperberat vonis terdakwa korupsi saat mengajukan kasasi. Sebut saja Gayus Tambunan, Anggodo Widjojo, dan Agusrin M Najamuddin (eks Gubernur Bengkulu) yang vonis bebasnya dibatalkan. Dalam kasus narkotika Artidjo juga pernah menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Ananta Lianggara alias Alung yang semula hanya dihukum setahun.