JAKARTA, KOMPAS – Tanggung jawab perkara pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ditimpakan pada pengusaha Andi Agustinus. Tidak sekadar perencanaan konsorsium lelang, pembicaraan jatah imbalan untuk DPR hingga pembagian uang kepada sejumlah politisi juga disebut merupakan kerja dari Andi.
Hal ini disampaikan mantan Ketua DPR Setya Novanto yang dibenarkan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/5/2018). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo bersama pengusaha Made Oka Masagung dan Muda Ihsan Harahap.
Menurut Novanto, sejak awal proses KTP Elektronik bergulir Andi sangat aktif meminta bagian pekerjaan melalui Diah Anggraini dari Kementerian Dalam Negeri yang sudah dikenalnya. Hingga berlanjut pada sejumlah pertemuan antara dirinya dengan Andi, Diah, Irman, Sugiharto. Bahkan sampai pada pertemuan antar pengusaha seperti Anang dari PT Quadra Solution dan Paulus Tannos dari PT Sandipala Arthaputra. Pertemuan itu pun disebut Novanto merupakan inisiatif Andi.
“Kenapa harus menemui anda? Lalu dari pertemuan tersebut, pernah ada pembicaraan mengenai fee?” tanya Ketua Majelis Hakim Franky Tumbuwun.
“Mungkin karena saya ketua fraksi. Fee tidak pernah dibicarakan dengan saya. Angka 5 persen itu Andi yang mengatakan nanti diambil dari selisih penjualan dan berasal dari 10 persen melalui Anang. Itu yang disampaikan Andi kepada saya,” jawab Novanto yang melanjutkan uang 3,8 juta dollar Amerika Serikat yang disebut berasal dari Oka juga tidak pernah sampai kepadanya karena uang tersebut tak berkaitan dengan dirinya melainkan rencana investasi antara Oka dan Anang, serta pengembalian untuk PT LEN dari Johannes Marliem.
“Peran Andi kok bisa dominan sekali ya? Tidak ada membahas fee?” ulang hakim anggota Emilia Djajasubagja.
“Ya mungkin karena dia (Andi) dekat dengan Diah (Diah Anggraini). Saya juga tahu ada pertemuan di lantai 12 di ruang sekretaris saya pak Ade Komarudin. Di situ. Sudah ada Olly Dondokambey, Mirwan Amir, Melchias Mekeng, Tamsil Linrung, dan Nazaruddin. Juga ada saudara Andi. Waktu saya masuk ternyata mereka bicarakan anggaran tahun 2010/2011. Saya persilakan lanjut. Lalu tidak lama Andi ke ruangan saya bilang sudah terealisasi. Mungkin saat itu dibicarakan feenya,” tutur Novanto.
Selanjutnya, Novanto kembali menyebut nama Mekeng menerima sejumlah uang bersama Markus Nari. Penyerahan tersebut melalui Irvanto berasal dari Andi. Majelis hakim pun langsung menanyakan pada Irvanto yang juga turut diperiksa. “Bagaimana itu Irvanto, benar anda serahkan dari Andi?” tanya Emilia.
“Ya saya diperintahkan Andi untuk membawa 1 juta dollar AS ke lantai 12 yang saya asumsikan ruangan Pak Novanto. Setelah di situ, saya bilang ada titipan untuk Pak Mekeng dan Pak Markus yang kebetulan di ruangan beliau. Setelah saya laporkan, saya disuruh langsung serahkan ke Pak Mekeng dan Pak Markus,” jawab Irvanto.
Selain kedua nama tersebut, Irvanto menyebutkan politisi lain yang mendapat jatah. Antara lain Chairuman Harahap sebesar 1,5 juta dollar AS, Jafar Hafsah sebesar 100 ribu dollar AS, Ade Komaruddin 700 ribu dollar AS, Agun Gunanjar Sudarsa 1,5 juta dollar Singapura. Uang tersebut berasal dari Andi dan Oka yang perintah mengambilnya dari Novanto.
Giliran jaksa yang mempertanyakan nama lain yang sempat disinggung Novanto saat pleidoi beberapa waktu lalu. Ada nama Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, Pramono Anung, hingga Puan Maharani. Mengenai Arif, Novanto menjawab penyerahan bukan berasal dari Irvanto melainkan dari Sugiharto sehingga tidak diketahui pasti. Begitu pula dengan Ganjar. “Untuk Puan dan Pramono itu benar?” tanya jaksa Lie Putra Setiawan yang dijawab lupa oleh Novanto.
Anang sendiri tidak keberatan pada keterangan Novanto dan Irvanto. Saat sidanng diskors, Anang sempat duduk bersebelahan dengan Novanto lalu berbincang akrab. Sesekali mereka tertawa dan gerak tangan di tiap kalimat yang diucapkan lirih. Di akhir pembicaraan, Anang mengacungkan ibu jari dengan cepat.
Sidang Yunadi
Pada saat yang sama, Fredrich Yunadi juga menjalani sidang. Sedianya, Novanto juga akan dihadirkan untuk dikonfrontir. Akan tetapi, Yunadi menolak. Sedangkan Novanto mengaku baru menerima surat panggilan sidang pada pagi sebelum berangkat ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Di KPK, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menginformasikan Irvanto kini mengajukan diri sebagai justice collaborator.