logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Permudah Pelibatan TNI...
Iklan

DPR Permudah Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YMqrdR5uD-xYffeGFWmac5fWQCM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180513_BOM-SURABAYA_3_web.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas Inafis berada di lokasi kejadian bom meledak di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya di Jalan Arjuna, Surabaya, Minggu (13/5/2018). Teroris meledakkan bom di tiga gereja di Surabaya. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS –  Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati bahwa pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam memberantas terorisme akan diatur dalam rancangan Peraturan Presiden yang cukup satu kali dikonsultasikan dengan DPR. Berikutnya, Presiden tidak perlu berkonsultasi lagi dengan DPR untuk menurunkan TNI ketika terjadi suatu kejadian atau aksi terorisme.

DPR juga tidak keberatan jika Pemerintah hendak mengusulkan rencana merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Beberapa menganggap, pengaturan yang lebih jelas tentang aturan pelibatan TNI dalam penanggulangan dan pemberantasan terorisme dibutuhkan sebagai acuan saat menyusun Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000