logo Kompas.id
Politik & HukumPerlu Aturan Turunan untuk...
Iklan

Perlu Aturan Turunan untuk Perlindungan Korban

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kGpev-yD4c9epRfeCmrlFzITbKY=/1024x677/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FIMG_57801.jpg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada sejumlah korban, rumah sakit, akademisi, dan masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pemulihan korban pascateror bom Surabaya saat Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Senin (21/5/2018), di Surabaya, Jawa Timur.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban terorisme di dalam Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Meski demikian, UU tersebut belum menjelaskan secara detail mekanisme penerapan perlindungan tersebut.

Di dalam RUU Antiterorisme, kini korban terorisme tidak hanya mendapatkan kompensasi semata, tetapi juga bantuan berupa medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal, dan pemberian restitusi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000