logo Kompas.id
Politik & HukumPenyalahgunaan IUP di Tahun...
Iklan

Penyalahgunaan IUP di Tahun Politik Didalami

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ejey-0cf-Mk0i8ZFsi9i5OFKKR8=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FIMG-20180315-WA0018-1.jpg
Dokumen Pemprov

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran (berbaju biru) memantau di lokasi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Barito Selatan, Kamis (15/3/2018). Izin perusahaan tambang tersebut sudah habis pada Oktober 2017. (ILUSTRASI)

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pengawas Pemilu akan mendalami penerbitan izin tambang yang marak diterbitkan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Penerbitan izin tambang itu diduga mengandung unsur penyalahgunaan dan dimanfaatkan sebagai salah satu cara mendapatkan biaya politik. Kedua lembaga tersebut siap menindak tegas pasangan calon yang terindikasi menggunakan dana hasil korupsi.

Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terdapat 170 izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah daerah sepanjang Januari 2017 hingga Februari 2018. Izin tambang itu dikeluarkan Jawa Tengah (120 IUP), Jawa Barat (34 IUP), Sulawesi Tenggara (4 IUP), Nusa Tenggara Timur (3 IUP), Lampung (3 IUP), Sumatera Selatan (3 IUP), Riau (1 IUP), Kalimantan Barat (1 IUP), dan Papua (1 IUP).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000