JAKARTA, KOMPAS-Badan Pengawas Pemilu meminta jajaran pengawas hingga tempat pemungutan suara mengantisipasi munculnya persoalan penggunaan hak pilih saat pemungutan suara Pilkada 27 Juni 2018.
Hal ini untuk mencegah warga yang berhak memilih, tetapi tak bisa ataupun penggunaan hak suara oleh warga tak berhak.
Paparan hasil pemetaan kerawanan di TPS oleh Bawaslu di Jakarta, Senin (25/6/2018), menunjukkan variabel data pemilih dan hak pemilih menduduki peringkat teratas kerawanan di TPS. Bawaslu sebelumnya mengerahkan pengawas di tingkat kelurahan dan desa untuk menyusun peta kerawanan di 387.599 TPS saat Pilkada 2018.
Anggota Bawaslu, M Afifuddin, menyatakan, variabel akurasi data pemilih punya indikator, pemilih penuhi syarat, tetapi tak masuk DPT dan pemilih tak penuhi syarat, tetapi terdaftar DPT.