SURABAYA, KOMPAS – Pasangan calon Bupati Tulungagung nomor urut 2 Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo unggul sementara dalam perhitungan android Komisi Pemilihan Umum setempat atas Margiono-Eko Prisdianto dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018.
Syahri unggul meskipun berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Sabtu (9/6/2018) atau 18 hari jelang pemungutan suara atas kasus korupsi proyek infrastruktur.
Hingga Rabu (27/6/2018) pukul 20.45, suara yang masuk sebanyak 79,24 persen. Adapun pasangan Syahri-Maryoto mendapatkan suara sebanyak 59,7 persen, unggul atas Margiono-Eko yang mendapatkan suara sebanyak 40,3 persen. Kedua pasangan calon memperebutkan suara dari 844.818 pemilih.
Ketua KPU Tulungagung Suprihno mengatakan, perhitungan suara berasal dari data di tingkat Tempat Pemungutan Suara usai pemungutan suara. Mereka memasukkan data ke aplikasi android KPU Tulungagung.
“Setelah real count di aplikasi android, data akan dimasukkan ke real count KPU. Ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat agar bisa mengawal rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten,” ujarnya.
Suprihno mengatakan, jika nantinya pasangan incumbent tersebut memenangi kontestasi Pilkada Tulungagung, pihaknya akan menyerahkan ke Kementerian Dalam Negeri hingga ada kekuatan hukum yang tetap. “Jika Syahri dituntut lebih dari lima tahun penjara, maka hanya wakilnya yang akan dilantik menjadi Bupati,” ucapnya.
Untuk diketahui, Syahri terjerat kasus korupsi infrastruktur sejak Sabtu (9/6/2018). Dia tidak bisa digantikan calon lainnya karena kurang dari satu bulan dari pemungutan suara. Adapun selama masa kampanye ketika dia ditahan hanya dilakukan oleh wakilnya Maryoto.