Pemungutan Suara Ulang untuk 10 TPS di Pilkada Maluku
Oleh
Fransiskus Pati Herin
·2 menit baca
AMBON, KOMPAS - Pengawas pemilu menemukan sejumlah pelanggaran adiministratif dan pidana pada saat pemungutan suara pemilihan gubernur Maluku pada Rabu (27/6/2018) lalu. Oleh karena itu telah direkomendasikan pemungutan suara ulang pada 10 tempat pemungutan suara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Abdullah Ely di Ambon pada Jumat kemarin mengatakan, 10 tempat pemungutan suara (TPS) dimaksud tersebar di empat kabupaten, yakni Maluku Tenggara sebanyak 5 TPS, Seram Bagian Timur sebanyak 3 TPS, dan Buru serta Buru Selatan masing-masing 1 TPS.
Sejumlah pelanggaran yang terjadi di antaranya petugas di TPS bersama saksi pasangan calon tertentu mencoblos surat suara sisa. Ada juga warga, yang tidak terdata dalam daftar pemilih tetap, diizinkan memilih hanya dengan mengantongi surat keterangan kepala desa. Padahal syaratnya harus mengantongi KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
"Setelah kami mengkaji, kami memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Alasannya telah terjadi pelanggaran, " ujarnya. Ada juga sanksi administrasi yang diberikan kepada petugas. "Kalau yang mencoblos surat suara sisa itu kami jerat lagi dengan pidana, " tambahnya.
Menurutnya, rekomendasi itu telah disampaikan ke KPU selaku penyelenggara teknis. Setiap rekomendasi pengawas pemilu wajib ditindaklanjuti oleh KPU termsuk pemungutan suara ulang. Tidak tertutup kemungkinan hal yang sama juga terjadi di daerah lain di Maluku. Banyak pengawas pemilu belum memberikan laporan lantaran kendala komunikasi.
Komisioner KPU Maluku Iriene S Ponto mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang terkendala lantaran surat suara yang tersisa hanya 2.000 lembar sementara kebutuhannya antara 3.000 sampai 4.000 lembar. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan bagian percetakan surat suara.
Irene belum memastikan waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang. Namun pihaknya akan berupaya agar pemungutan suara ulang dapat dilakukan secepatnya sebelum pleno rekapitulasi tingkat provinsi yang dilakukan pada 9 Juli mendatang.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.