logo Kompas.id
Politik & HukumPemungutan Suara Ulang untuk...
Iklan

Pemungutan Suara Ulang untuk 10 TPS di Pilkada Maluku

Oleh
Fransiskus Pati Herin
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OXj-8qEeTiOc64qwE4ipa_SzXHo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2Fantarafoto-distribusi-logistik-pilkada-maluku-250618-izm-1.jpg
ANTARA FOTO/IZAAC MULYAWAN

Sejumlah petugas mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Maluku di Ambon, Maluku, Senin (25/6). KPU Provisi Maluku telah menetapkan 1.151.915 pemilih yang tersebar di 3.385 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 11 kabupaten/kota.

AMBON,  KOMPAS - Pengawas pemilu menemukan sejumlah pelanggaran adiministratif dan pidana pada saat pemungutan suara pemilihan gubernur Maluku pada Rabu (27/6/2018) lalu. Oleh karena itu telah direkomendasikan pemungutan suara ulang pada 10 tempat pemungutan suara.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Abdullah Ely di Ambon pada Jumat kemarin mengatakan, 10 tempat pemungutan suara (TPS)  dimaksud tersebar di empat kabupaten,  yakni Maluku Tenggara sebanyak 5 TPS,  Seram Bagian Timur sebanyak 3 TPS,  dan Buru serta Buru Selatan masing-masing 1 TPS.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000