TANGERANG, KOMPAS — Guna menciptakan kesejahteraan masyarakat di tengah derasnya arus perubahan zaman, kepala daerah dituntut progresif. Caranya, dengan mempermudah dan mempercepat perizinan berinvestasi serta kreatif berinovasi.
”Mulai hari ini, kita harus sadar. Kita harus memahami bahwa perubahan besar sedang terjadi di dunia,” kata Presiden Joko Widodo dalam pidato pembukaan Rapat Kerja Nasional XI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Tangerang, Banten, Jumat (6/7/2018).
Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung hadir mendampingi Presiden. Demikian pula Ketua Umum Apkasi Mardani H Maming dan Sekretaris Jenderal Apkasi Nurdin Abdullah.
Dalam pidato selama 15 menit, Presiden mengingatkan para bupati tentang cepatnya perubahan zaman yang tengah terjadi berikut implikasinya kepada perekonomian nasional dan daerah. Dalam situasi tersebut, pemerintah dituntut mengambil kebijakan yang progresif.
”Sudah tidak zamannya lagi yang namanya mengurus izin berminggu-minggu, berbulan-bulan, apalagi bertahun-tahun,” kata Presiden Jokowi.
Perizinan yang memakan waktu lama, menurut Presiden, sudah tidak masuk akal. Sebab, sistem teknologi informasi mutakhir telah menawarkan platform yang memungkinkan perizinan berlangsung cepat dan akuntabel. Badan Koordinasi Penanaman Modal telah memperbaiki proses perizinan sejak tahun 2015. Hasilnya, penyelesaian sembilan izin investasi hanya satu jam.
Sudah tidak zamannya lagi yang namanya mengurus izin berminggu-minggu, berbulan-bulan, apalagi bertahun-tahun.
Guna mempercepat perizinan, termasuk di daerah, pemerintah dalam waktu dekat akan meluncurkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Ini merupakan aplikasi elektronik yang mengintegrasikan berbagai perizinan mulai dari pusat sampai daerah.
Melanggar aturan
Namun, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menegaskan, kebijakan pemerintah menarik urusan perizinan dari daerah ke pusat, seperti diatur dalam PP No 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, melanggar konstitusi. Sebab, otonomi daerah adalah amanat konstitusi dan perizinan adalah urusan daerah.
”Semangat mendorong investasi dengan deregulasi, menghapus dan menggabungkan sebagian izin, serta mempercepat proses tentu sangat didukung. Namun, tentu tidak dengan resentralisasi dan melanggar garis dasar otonomi daerah,” katanya.
Sementara itu, Mardani menyoroti banyaknya kepala daerah yang terkena kasus hukum. Kondisi ini, menurut dia, perlu menjadi introspeksi semua pemangku kepentingan.