Masalah HAM Antarkawasan Masih Jadi Pekerjaan Rumah
Oleh
Suhartono
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pelanggaran hak asasi manusia antarkawasan, yang muncul dan melibatkan masyarakat di kawasan sekitar Indonesia belakangan ini, menjadi tantangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam usianya yang seperempat abad.
Saat berbicara dalam sarasehan 25 tahun Komnas HAM, Senin (9/7/2018), di Jakarta, Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah menyatakan, pekerjaan rumah (PR) Komnas HAM bertambah dengan adanya pelanggaran HAM antarkawasan di antara persoalan HAM lainnya yang harus ditangani segera.
Menurut Yuniyanti, sekarang ini, banyak tantangan dihadapi Komnas HAM, salah satu di antaranya pelanggaran HAM yang terjadi dalam lintas kawasan. Misalnya, pada 2015, Indonesia digegerkan dengan kasus Mary Jane, buruh migran Filipina yang ditangkap di Indonesia karena membawa heroin 2,6 kilogram dari Malaysia.
Mary Jane lalu diadili dengan Undang-Undang Narkotika dan dijatuhi hukuman mati. Padahal, menurut dugaan Komnas Perempuan, Mary Jane adalah korban perdagangan orang yang tak mendapat keadilan. Selain kasus Mary Jane, kasus pelanggaran HAM antarkawasan lainnya adalah radikalisme di Filipina dan pengungsi Rohingnya.
”Dari penyelidikan yang dilakukan Komnas Perempuan, para pengungsi perempuan Rohingya banyak mengalami kekerasan. Bahkan, mereka dipaksa menikah dengan pengungsi lainnya karena tinggal dalam satu tenda dengan pengungsi pria,” kata Yuniyanti.
Pekerjaan rumah (PR) Komnas HAM bertambah dengan adanya pelanggaran HAM antarkawasan di antara persoalan HAM lainnya yang harus ditangani segera.
Oleh karena itu, tambah Yuniyanti, perlu perhatian lebih untuk kasus itu. ”Selain dilihat dari kasus pelanggaran HAM, kasus ini juga perlu dilihat dari dimensi perempuan. Hampir semua kasus pelanggaran HAM berimplikasi pada pelanggaran hak asasi perempuan,” ujarnya.
Komnas HAM, lanjut Yuniyanti, harus didorong untuk lebih responsif membantu mengatasi persoalan HAM antarkawasan. Hal itu juga untuk memperkuat kerja sama antarlembaga HAM di kawasan tersebut.
Pegiat media yang berkonsentrasi pada persoalan HAM, Maria Hartiningsih, mengatakan, hingga kini, penanganan kasus Mary Jane masih menggantung.
”Seharusnya, kita tak lagi memandang HAM sebagai sesuatu yang parsial dari hak warga negara, tetapi harus menyeluruh. Semua HAM harus dilindungi,” ujar mantan wartawan Kompas itu.
Menanggapi Yuniyanti dan Maria, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya akan terus mengadvokasi negara di kawasan untuk memperjuangkan HAM antarkawasan. (Kristi Dwi Utami)