JAKARTA, KOMPAS-Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, yang didakwa menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK saat menyidik kasus terduga korupsi kartu tanda penduduk elektronik atas nama Setya Novanto, Senin (16/7/2018) ini, dijadwalkan divonis oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Bimanesh dinilai turut serta merintangi, menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi.
Sidang terhadap Bimanesh dimulai sejak awal Maret lalu. Menurut jaksa, Bimanesh bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi merekayasa agar Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. (IAN/*)