logo Kompas.id
Politik & HukumPenyelenggara Berperan Dalam...
Iklan

Penyelenggara Berperan Dalam Putusan "Dismissal"

Oleh
Rini Kustiasih dan Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v1e5JWGplj9B8hxcCyioBlJpYDI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180703_PILKADA_A_web-2.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Petugas pelayanan mengikuti simulasi pendaftaran permohonan perkara sengketa Pilkada serrentak 2018 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (3/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Dalam memberikan putusan dismissal yang menentukan, apakah suatu permohonan sengketa hasil pilkada diteruskan ataukah tidak ke tahap pemeriksaan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan melibatkan penyelenggara pilkada. Pelibatan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu itu penting guna menjamin semua pihak bisa menerima putusan MK.

Hingga Minggu (15/7/2018), ada 67 permohonan sengketa pilkada yang masuk ke MK. Tidak semua permohonan mempersoalkan selisih hasil pilkada. Menurut catatan KPU, hanya delapan daerah memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu mengatur selisih suara yang bisa dibawa ke MK ialah 0,5 persen hingga 2 persen dari jumlah suara sah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000