Fayakhun Kembalikan Uang Rp 2 Miliar
JAKARTA, KOMPAS - Mantan anggota DPR RI Fayakhun Andriadi mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara suap pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut. Uang yang dikembalikannya diduga merupakan sebagian uang yang diserahkan kepadanya dari pemilik PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.
“Pengembalian Rp 2 miliar dan keterangan terkait dengan pengembalian itu tentu menjadi catatan bagi KPK. Tapi kami juga ingatkan bahwa keterangan itu tidak boleh setengah-tengah. Ada kewajiban lain untuk menjelaskan secara utuh konstruksi dari kepengurusan anggaran ini dan aliran dana yang kami duga tidak hanya mengalir ke satu pihak saja,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/7).