logo Kompas.id
Politik & HukumFayakhun Kembalikan Uang Rp 2 ...
Iklan

Fayakhun Kembalikan Uang Rp 2 Miliar

Oleh
Riana A Ibrahim
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zvudyFEMwk6mWOnXvsPyg-6fo74=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180629_FAYAKHUN_A_web.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fayakhun di Ggedung KPK, Jakarta, (29/6/18). Fayakhun diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

JAKARTA, KOMPAS - Mantan anggota DPR RI Fayakhun Andriadi mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait dengan perkara suap pengadaan monitoring satelit  di Badan Keamanan Laut. Uang yang dikembalikannya diduga merupakan sebagian uang yang diserahkan kepadanya dari pemilik PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.

“Pengembalian Rp 2 miliar dan keterangan terkait dengan pengembalian itu tentu menjadi catatan bagi KPK. Tapi kami juga ingatkan bahwa keterangan itu tidak boleh setengah-tengah. Ada kewajiban lain untuk menjelaskan secara utuh konstruksi dari kepengurusan anggaran ini dan aliran dana yang kami duga tidak hanya mengalir ke satu pihak saja,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/7).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000