BOGOR, KOMPAS - Alokasi anggaran bantuan sosial akan meningkat lagi pada 2019. Dana program keluarga harapan (PKH) juga diusulkan untuk dilipatgandakan.
Menteri Sosial Idrus Marham menjelaskan usulan tersebut seusai mendampingi Presiden menerima Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Istana Bogor, Selasa (24/7/2018). Peningkatan ini disebabkan survei yang menyebutkan PKH efektif mengurangi angka kemiskinan.
“Sekarang ini, tahun 2018, ada Rp 17 triliun untuk 10 juta keluarga. Ke depan, tetap 10 juta keluarga tetapi diproyeksikan menerima dua kali lipat. Jadi anggarannya kurang lebih Rp 31 triliun,” tutur Idrus.
Untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM), anggaran PKH yang diterima akan naik menjadi Rp 2 juta sampai Rp 3,5 juta. Besaran anggaran PKH yang diterima pun tak sama rata, tetapi berbeda-beda tergantung kondisi keluarga. Satu keluarga yang memiliki banyak anak dan ibu hamil misalnya, akan menerima alokasi lebih tinggi. Kendati demikian, Idrus menambahkan, rumusan penghitungan secara pasti ditentukan setelah anggaran (APBN) 2019 ditetapkan.
Saat ini, keluarga penerima manfaat (KPM) PKH reguler mendapatkan Rp 1,89 juta pertahun. Adapun KPM lanjut usia, penyandang disabilitas, dan berada di Papua dan Papua Barat mendapatkan Rp 2 juta pertahun.
PKH juga disebut program bantuan sosial bersyarat untuk menanggulangi kemiskinan (conditional cash transfer). Adapun kewajiban penerima PKH antara lain memeriksakan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan terutama untuk ibu menyusui dan balita serta mengikuti kegiatan belajar untuk anak usia wajib belajar.
Sejauh ini, BPS menilai ada penurunan angka kemiskinan. Pada Maret 2018, BPS mencatat masih ada 25,95 juta atau 9,82 persen warga miskin di Indonesia. Namun, jumlah ini menurun cukup signifikan ketimbang Maret 2017 dengan 27,77 juta penduduk miskin atau 10,64 persen.
Angka ketimpangan pun membaik kendati tak terlampau signifikan. Perbaikan tipis itu dari 0,393 pada lMaret 2017 dan Maret 2018 menjadi 0,389.
Pemerintah menilai penurunan angka kemiskinan ini sebagai hasil dari bantuan sosial yang diberikan. Pada 2018, alokasi bansos mencapai Rp 77,3 triliun. Adapun sampai Juni 2018, realisasi baru Rp 45,1 triliun atau 58,3 persen.
Perlu kehati-hatian
Pengajar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Gabriel Lele menilai alokasi PKH perlu kehati-hatian. Sebab, kendati PKH bagian dari konsep besar negara kesejahteraan dengan tujuan paling dasar adalah proteksi supaya semua orang hidup layak, dalam perkembangannya konsep proteksi bergeser jadi promosi. Sebab, harapannya kelompok miskin tak terus mendapat subsidi tetapi bisa menjadi mandiri.
Untuk proteksi ini, diperlukan komitmen politik. Adapun untuk promosi, dibutuhkan kapasitas teknokratis mulai perencanaan yang baik dengan data valid, pelaksanaan yang konsisten, dan monitoring ketat. Juga diperlukan peran jelas dari pemerintah pusat hingga desa.
Di tahun politik, lanjut Gabriel, motif utamanya tentu elektoral. Kendati demikian, perlu dipikirkan agar pengelolaannya lebih baik sehingga tujuan promosi bisa tercapai.
Bahaya terbesar dari konsep PKH adalah, tambah Gabriel, mentalitas miskin. Sekali mendapat bantuan, orang berharap dan merasa berhak mendapat santunan seumur hidup. Akibatnya, PKH bukan mengentaskan orang miskin tetapi menambah kemiskinan baru.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.