JAKARTA, KOMPAS — Keponakan Setya Novanto, yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan rekannya, Made Oka Masagung, segera menjalani sidang perdana untuk perkara pengadaan kartu tanda penduduk elektronik pada Senin (30/7/2018). Sementara itu, bekas politisi Golkar, Markus Nari, justru tidak ada perkembangan.
Sunarso dari Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Jakarta, Minggu (29/7/2018), menyampaikan, Irvanto dan Made akan disidangkan setelah berkasnya diterima awal pekan lalu. ”Jadwalnya sudah ditetapkan untuk agenda pembacaan dakwaan terhadap keduanya dalam perkara KTP elektronik,” ujarnya.
Sejauh ini sudah lima orang yang terlibat kasus pengadaan KTP elektronik diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka antara lain mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, Andi Agustinus, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudihardja.
Anang, yang merupakan Direktur PT Quadra Solution, dijadwalkan akan mendengarkan putusan yang dijatuhkan hakim pada Senin ini. Jaksa Komisi Pemberantasan Korups menuntut Anang pidana 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 39 miliar.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, dakwaan Irvanto dan Made Oka dijadikan dalam satu berkas. Pasal yang didakwakan pun sama seperti yang lainnya, yaitu Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Irvanto dan Made Oka turut menjadi tersangka dalam kasus ini karena turut serta mencuci uang dari Johannes Marliem untuk Novanto. Ada sebesar 3,5 juta dollar AS mengalir lewat Irvanto melalui jasa pertukaran valuta asing. Sisanya 3,8 juta dollar AS lewat Made Oka yang disebar di perusahaan miliknya.
Proses finalisasi
Berkas perkara milik Markus yang sudah setahun berstatus tersangka tidak kunjung ada perkembangan. Akhir 2017, berkas Markus disebutkan tengah dalam proses finalisasi, tetapi hingga saat ini pemeriksaan sejumlah saksi masih dilakukan.
”Untuk Markus, penyidikan masih berjalan untuk dua perkara, yaitu dugaan tipikor dan obstruction of justice,” ujar Febri. Menurut Febri, berkas dua perkara tersebut akan disatukan sehingga perlu menunggu pokok perkaranya selesai terlebih dahulu.