JAKARTA, KOMPAS — Panitia seleksi telah menyortir sembilan calon hakim konstitusi menjadi tiga calon dengan skor tertinggi. Tiga nama calon tersebut sedianya disampaikan ke Sekretariat Negara hari Rabu (1/8/2018) untuk kemudian diteruskan ke Presiden Joko Widodo.
”Kami tidak akan membuka nama-namanya (ke masyarakat),” kata Ketua Panitia Seleksi Hakim Konstitusi Harjono menjawab pertanyaan Kompas usai wawancara calon-calon hakim konstitusi di Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Hakim Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No 8/2011, hakim konstitusi terdiri atas sembilan orang. Komposisinya adalah tiga hakim diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga hakim diajukan oleh DPR, dan tiga hakim diajukan oleh presiden.
Salah seorang hakim yang diajukan presiden, Maria Farida Indrati, akan purna masa jabatannya per 13 Agustus. Sejalan dengan itu, presiden membentuk panitia seleksi untuk menjaring tiga nama yang disampaikan ke presiden. Selanjutnya, presiden akan memutuskan calon terpilih.
Panitia seleksi mulai membuka pendaftaran calon hakim konstitusi pada Mei. Pendaftaran bahkan sempat diperpanjang karena sepi peminat pada awalnya. Selanjutnya, panitia seleksi melakukan tahapan seleksi. Tahapannya mencakup seleksi terhadap persyaratan administrasi, rekam jejak, paper, kesehatan, sampai dengan wawancara. Panitia seleksi juga membuka masukan dari masyarakat.
Pada tahapan terakhir, yakni wawancara terbuka, panitia seleksi mencecar sembilan calon yang dinyatakan lolos oleh panitia seleksi dengan berbagai pertanyaan. Audiens juga diberi kesempatan bertanya. Wawancara digelar di Gedung Sekretariat Negara pada 30-31 Juni.
Sebanyak lima calon menjalani wawancara di hari pertama. Mereka adalah Anna Erliyana, Enny Nurbaningsih, Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Jantje Tjiptabudy, dan Lies Sulistiani. Adapun empat calon lainnya menjalani wawancara di hari kedua atau Selasa kemarin. Mereka adalah Ni’matul Huda, Ratno Lukito, Susi Dwi Harijanti, dan Taufiqurrohman Syahuri.
Semua anggota panitia seleksi hadir dalam wawancara selama dua hari tersebut. Mereka adalah Harjono, Mas Achmad Santosa, Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, dan Zainal Arifin Mochtar. Panitia seleksi juga mengundang dua panitia seleksi tamu untuk mewawancarai dari aspek hak asasi manusia dan kemasyarakatan. Mereka adalah Komaruddin Hidayat dan Imam Prasodjo.
Setelah tahapan tersebut selesai, Harjono melanjutkan, panitia seleksi segera menggelar sidang pleno untuk menetapkan tiga calon dengan skor tertinggi. Setiap anggota panitia memiliki penilaiannya sendiri-sendiri. Lalu, penilaian tersebut dimasukkan ke dalam sistem penilaian untuk menentukan skor tertinggi.
Urutan tiga nama yang disampaikan ke Presiden, menurut Harjono, sama sekali tidak menggambarkan peringkat. Hal itu semata hanya berdasarkan pada abjad nama calon.
Maruarar, menambahkan, panitia seleksi akan melihat dengan cermat kompetensi semua calon. Panitia seleksi juga mempertimbangkan faktor integritas.
”Kita sudah tampung laporan dari masyarakat dan masukan dari KPK. Ini juga dipertimbangkan,” kata Maruarar.