logo Kompas.id
Politik & HukumDitolak Jadi Caleg, Bekas Napi...
Iklan

Ditolak Jadi Caleg, Bekas Napi Korupsi Mengadu kepada DKPP

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vHf5k7suiMRHmMgJxhHRLqExSmQ=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FWhatsApp-Image-2018-07-25-at-16.21.33.jpeg
KRISTIAN OKA PRASETYADI UNTUK KOMPAS

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemliu (DKPP) menyanyikan lagu ”Indonesia Raya” sebelum pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu di daerah. DKPP menilai pembatalan status pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2018 di Kabupaten Paniai, Papua, oleh Panwaslu tidak melanggar kode etik.

JAKARTA, KOMPAS — Pelarangan pencalonan bekas napi kasus korupsi dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan DPRD dipersoalkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum menyampaikan proses aduan dugaan pelanggaran kode etik itu tidak akan memengaruhi proses penyusunan daftar calon sementara DPR dan DPRD.

Dalam persidangan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (08/08/2018), majelis DKPP mendengar keterangan dari Cindelaras Yulianto selaku pengadu yang diwakili kuasa hukumnya Reginaldo Sultan. Selain itu, DKPP juga mendengar jawaban dari ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi teradu. Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi pihak terkait juga hadir di persidangan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000