Ditolak Jadi Caleg, Bekas Napi Korupsi Mengadu kepada DKPP
Oleh
Antony Lee
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelarangan pencalonan bekas napi kasus korupsi dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan DPRD dipersoalkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum menyampaikan proses aduan dugaan pelanggaran kode etik itu tidak akan memengaruhi proses penyusunan daftar calon sementara DPR dan DPRD.
Dalam persidangan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (08/08/2018), majelis DKPP mendengar keterangan dari Cindelaras Yulianto selaku pengadu yang diwakili kuasa hukumnya Reginaldo Sultan. Selain itu, DKPP juga mendengar jawaban dari ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi teradu. Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi pihak terkait juga hadir di persidangan.
Reginaldo mengatakan, pengadu mempermasalahkan tata cara pengesahan dan pengundangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Menurut dia, KPU bersikeras mengundangkan PKPU tersebut serta memasukkan klausul pelarangan pencalonan bekas napi kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba. Hal ini dinilai merugikan pengadu yang pernah menjadi napi kasus korupsi dan berniat mencalonkan diri dalam Pemilu 2019.
Pengadu meminta majelis DKPP menyatakan, para teradu, yakni Ketua KPU Arief Budiman, serta enam anggota KPU, yakni Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting, serta Viryan Azis, melanggar etik. ”Memberi sanksi teguran tertulis sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Reginaldo.
Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, dalam sidang menjelaskan mengenai alasan yuridis dan sosiologis di balik kebijakan KPU untuk memasukkan klausul pelarangan parpol mencalonkan bekas napi kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba. Soal landasan sosiologis, dia memberi contoh kasus mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Dirwan pernah dipidana, memenangi pemilihan bupati, tetapi kemudian digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memerintahkan agar pilkada diulang dengan tidak menyertakan Dirwan Mahmud.
Belakangan, dia mengajukan uji materi ke MK, terutama dengan syarat pelarangan bekas napi untuk menjadi calon dalam pilkada. Permohonan itu dikabulkan. ”Belakangan Dirwan Mahmud yang menjadi kepala daerah terkena operasi tangkap tangan oleh KPK. Ini fakta sosiologis tak bisa dibantah. Orang yang membongkar konstruksi undang-undang menggunakannya untuk kejahatan lagi,” kata Hasyim.
Anggota majelis DKPP, Ida Budhiati, mendalami keterangan teradu mengenai tata cara pembentukan PKPU serta alasan mengapa KPU yang semula merumuskan pelarangan tersebut dalam syarat calon, lalu menggesernya menjadi syarat pencalonan hanya dalam beberapa hari. Ida juga menggali keterangan dari KPU mengenai apakah sanksi pelanggaran pakta integritas untuk tidak mencalonkan bekas napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak itu dijatuhkan kepada partai politik atau bakal calon.
Tidak berpengaruh
Seusai sidang DKPP, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, sidang dugaan pelanggaran kode etik ini tidak akan mengganggu proses penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2019. Setelah menyelesaikan verifikasi, KPU dan jajarannya di daerah pada 8-12 Agustus akan menyusun dan menetapkan DPS pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota. Arief menegaskan, proses yang sudah berjalan tidak akan berubah.
”Kalau ada fakta hukum baru, nanti kami akan lihat apakah mengubah apa yang sudah ada. Apakah fakta hukum baru itu bisa memengaruhi tahapan ini atau tidak. Proses (sengketa) DKPP tidak mengubah PKPU. Uji materi di Mahkamah Agung yang bisa mengubah PKPU,” kata Arief.
Dia juga menyayangkan permasalahan terhadap substansi dari PKPU Pencalonan Anggota Legislatif di bawah ke ruang etik. Menurut Arief, ketidaksetujuan terhadap PKPU yang diatur dalam UU bisa disalurkan melalui uji materi peraturan tersebut, bukan melalui laporan dugaan pelanggaran etik.