logo Kompas.id
Politik & HukumJanggal, Anak Korban...
Iklan

Janggal, Anak Korban Pemerkosaan Divonis Bersalah karena Aborsi

Oleh
Irman Tambunan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K2avmb0sqwqGIEIK22LmwJ_WQ9o=/1024x685/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180809ITAb.jpg
Kompas

Koalisi perempuan yang tergabung dalam ”Save Our Sister” berunjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (26/7/2018). Mereka menuntut dibebaskannya WA (15), korban pemerkosaan yang divonis penjara 6 bulan karena menggugurkan kandungannya.

JAMBI, KOMPAS — Kasus yang menimpa WA (15), anak perempuan korban pemerkosaan di Kabupaten Batanghari, Jambi, yang divonis 6 bulan penjara atas dakwaan aborsi, dinilai penuh kejanggalan. WA yang merupakan korban pemerkosaan justru menjadi terdakwa.  Negara kini dituntut mengembalikan hak WA yang menjadi korban pemerkosaan agar mendapatkan perlindungan hukum.

Sejumlah kejanggalan itu di antaranya korban tidak mendapatkan bantuan hukum selama masa penyidikan hingga menjelang dimulainya persidangan. Kehadiran penasihat hukum baru ada pada hari pertama sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Muara Bulian. ”Ini berarti ada cacat hukum dalam penanganan kasus ini,” kata peneliti hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, Kamis (9/8/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000