logo Kompas.id
Politik & HukumMK Segera Putuskan Nasib 58...
Iklan

MK Segera Putuskan Nasib 58 Perkara Sengketa

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mb6FVno9MddEHKJFDrZ49X0zhNg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180731_MK_A_web-1.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah (tengah), didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo serta Juru Bicara MK Fajar Laksono, memberikan keterangan kepada wartawan terkait keberatan terhadap pernyataan Ketua Partai Hanura Oesman Sapta menyangkut keputusan MK tentang pelarangan anggota parpol duduk menjadi anggota DPD di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2018). Selain itu, MK juga menyatakan bahwa putusan telah melalui sidang yang sesuai prosedur dan terbuka.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi dalam dua hari ke depan akan memutuskan 58 perkara sengketa selisih hasil pilkada yang dinilai tak memenuhi ketentuan undang-undang. Pertimbangan putusan itu akan didasarkan pada sejumlah ketentuan UU, antara lain menyangkut soal kedudukan hukum, masa tenggat waktu, dan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut.

Pada Kamis (9/8/2018) ini, MK akan membacakan putusan dismissal terhadap 34 perkara sengketa selisih hasil pilkada, antara lain permohonan yang diajukan dari Konawe, Padang Lawas, Cirebon, Palembang, Sumatera Selatan, dan Papua. MK kembali akan memutus 24 perkara lainnya yang tidak memenuhi syarat, antara lain dari Makassar, Lampung, Biak Numfor, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000