JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi dalam dua hari ke depan akan memutuskan 58 perkara sengketa selisih hasil pilkada yang dinilai tak memenuhi ketentuan undang-undang. Pertimbangan putusan itu akan didasarkan pada sejumlah ketentuan UU, antara lain menyangkut soal kedudukan hukum, masa tenggat waktu, dan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut.
Pada Kamis (9/8/2018) ini, MK akan membacakan putusan dismissal terhadap 34 perkara sengketa selisih hasil pilkada, antara lain permohonan yang diajukan dari Konawe, Padang Lawas, Cirebon, Palembang, Sumatera Selatan, dan Papua. MK kembali akan memutus 24 perkara lainnya yang tidak memenuhi syarat, antara lain dari Makassar, Lampung, Biak Numfor, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
Juru bicara MK Fajar Laksono Soeroso, Rabu (8/8/2018) di Jakarta, mengatakan, sesuai perkara-perkara yang masuk ke dalam putusan dismissal adalah perkara-perkara semestinya yang tidak bisa diteruskan ke dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli atau pembuktian. Namun, alasan atau pertimbangan MK dalam mengeluarkan putusan dismissal terhadap perkara-perkara bisa berbeda bergantung pada pertimbangan hakim konstitusi.
”Dari 34 perkara yang diputus itu (Kamis), mestinya sudah tidak bisa diteruskan karena masuk dalam putusan dismissal. Namun, apa alasan hakim memutus demikian bisa dilihat dari apakah permohonan itu memenuhi masa tenggat, yakni tiga hari setelah penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, atau apakah permohonan itu memiliki legal standing (kedudukan hukum) atau tidak, dan apakah merupakan sengketa selisih hasil suara atau bukan,” katanya.
Fajar mengatakan, pertimbangan lain dari hakim konstitusi bisa berupa permohonan yang dinyatakan dismiss oleh MK itu ternyata bukan merupakan kewenangan MK, dan pemohon perkara itu bukan pasangan calon.
”Intinya MK memegang ketentuan UU. Bilamana suatu permohonan atau perkara itu tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan UU, mahkamah akan memberi putusan dismissal. Namun, apa isi pertimbangannya akan dibacakan pada saat sidang,” ujarnya.
Hingga kini, MK telah menerima 71 permohonan sengketa selisih hasil pilkada yang semuanya telah diregistrasi. Perkara terakhir yang diregistrasi adalah dari Kabupaten Paniai, Papua. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Paniai dilakukan Rabu kemarin.
Fajar mengatakan, semua perkara yang telah diperiksa dalam sidang pendahuluan dan perbaikan permohonan telah dibahas di dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Setiap majelis panel hakim konstitusi itu melaporkan hasil pemeriksaannya kepada RPH.
Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan, MK berkonsentrasi pada penuntasan perkara sengketa hasil pilkada. Hingga 26 September mendatang, MK akan menuntaskan penanganan sengketa pilkada, dan untuk sementara tidak memeriksa pengujian undang-undang. ”Kami sedang berkonsentrasi menyelesaikan perkara sengketa hasil pilkada karena kami dibatasi waktu 45 hari paling lambat sudah harus selesai semua kasus yang masuk ke MK. Kami menangani 71 kasus sengketa selisih hasil pilkada,” katanya.
Mengenai sejumlah perkara pengujian UU yang diajukan menjelang Pemilu 2019, antara lain konstitusionalitas ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan masa jabatan wapres, menurut Aswanto, kedua substansi perkara itu masih akan dibahas oleh hakim konstitusi.