JAKARTA, KOMPAS — Ujaran kebencian menjadi bentuk pelanggaran kemerdekaan beragama atau berkeyakinan yang paling banyak dilakukan aktor nonnegara sepanjang 2017. Elite politik dan masyarakat diharapkan menjaga diri dari ujaran kebencian dan politisasi identitas yang berpotensi mengganggu kohesi sosial.
Laporan tahunan Kemerdekaan Beragama/Berkeyakinan (KBB) Indonesia Tahun 2017 yang dirilis Wahid Foundation, Rabu (8/8/2018) di Jakarta, menunjukkan adanya pergeseran pelanggaran KBB dari yang semula lebih banyak melalui kekerasan fisik kini berubah menjadi kekerasan verbal. Pergeseran ini tidak lepas dari dinamika dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain merilis soal laporan tahunan KBB Indonesia tahun 2017, dalam laporan kali ini Wahid Foundation memberikan kajian khusus mengenai politisasi agama untuk tujuan politik.
Direktur Wahid Foundation Yenny Zanuba Wahid mengatakan, pihaknya memberikan kajian khusus tentang politisasi agama karena fenomena ini berbahaya. ”Politisasi agama yang berhasil direkam Wahid Foundation ada 28 peristiwa dengan 36 tindakan. Peristiwa paling banyak terjadi di Pilkada DKI Jakarta dengan 25 peristiwa. Jenis tindakan politisasi agama yang paling banyak dilakukan adalah ujaran kebencian dengan 15 tindakan. Bentuk politisasi agama tertinggi kedua muncul dengan intimidasi dan ancaman (8 tindakan),” kata Yenny.
Sepanjang 2017, Wahid Foundation menemukan 213 peristiwa dan 265 tindakan pelanggaran KBB. Dari pelanggaran itu, paling banyak dilakukan aktor nonnegara yang meliputi ormas, kelompok warga, dan pengguna media sosial, hingga pelaku yang tidak teridentifikasi, yakni 170 tindakan atau 64 persen. Adapun aktor negara, seperti polisi, tentara, pemerintah, dinas daerah, dan pemerintah daerah, mengambil porsi 36 persen pelaku pelanggaran atau 95 tindakan.
”Pada tahun 2016, tindakan pelanggaran terbanyak dilakukan negara dengan 159 tindakan (50,5 persen), sedangkan aktor nonnegara 156 tindakan (49,5 persen). Hal senada ditemukan tahun 2015, yakni 130 tindakan (52 persen) dilakukan negara dan 119 tindakan (48 persen) melibatkan nonnegara,” ujar Yenny.
Bentuk pelanggaran tertinggi yang melibatkan aktor negara pada 2017 adalah kriminalisasi berdasarkan agama/keyakinan (18 tindakan) dan diskriminasi berdasarkan agama (12 tindakan). Adapun pelanggaran terbanyak yang dilakukan aktor nonnegara adalah ujaran kebencian (35 tindakan) dan pelarangan aktivitas (24 tindakan).
Praktik baik
Meski aktor nonnegara kini menyumbang pelanggaran KBB terbesar, menurut Yenny, di sisi lain warga juga mulai mengembangkan praktik baik, seperti toleransi, promosi keragaman, dan deradikalisasi. Praktik baik itu paling banyak ditemui di Jakarta (112 tindakan), lalu Jawa Timur (45 tindakan), Jawa Barat (43 tindakan), Jawa Tengah (33 tindakan), dan Bali (16 tindakan).
”Praktik baik yang juga dilakukan warga menunjukkan masyarakat kita secara garis besar masih mampu menampilkan wajah toleransi,” katanya.
Wahid Foundation merekomendasikan pemerintah agar melakukan deteksi dini guna mengantisipasi ujaran kebencian pada Pemilu 2019.
Kemarin, Wahid Foundation juga menggelar diskusi bertajuk ”Mengikis Politik Kebencian”. Dalam acara ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk mencegah dan menyisir ujaran kebencian dalam Pemilu 2019.