JAKARTA, KOMPAS-Presiden Joko Widodo menjanjikan kenaikan tunjangan kehormatan veteran 25 persen sudah bisa dicairkan pada September mendatang.
”Insya Allah, September kenaikan tunjangan 25 persen dari Januari-September bisa diterimakan,” kata Presiden seusai mengukuhkan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran RI (LVRI), Jumat (10/8/2018), di Istana Negara, Jakarta.
Kenaikan tunjangan kehormatan 25 persen sebelumnya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Veteran Republik Indonesia. PP yang ditandatangani 18 Juli lalu mengatur pencairan kenaikan tunjangan kehormatan pada Agustus. Namun, karena alasan administrasi, rapel kenaikan tunjangan kehormatan baru bisa dicairkan September.
Di hadapan para veteran, Presiden Jokowi sempat meminta maaf atas keterlambatan tersebut. Sementara para veteran menyambut baik keputusan menaikkan tunjangan kehormatan. ”Lumayan, ada kenaikan tunjangan,” kata Suprapto, veteran asal Bali.