logo Kompas.id
Politik & HukumMade Oka Masagung Sakit,...
Iklan

Made Oka Masagung Sakit, Sidang di Tipikor Ditunda

Oleh
Riana A Ibrahim
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-zTBUWt4kZqBdjmtjed7xwFxUE4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180425_ENGLISH-SETYA-NOVANTO_A_web.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Mantan Ketua DPR Setya Novanto tampak pasrah setelah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4/2018). Novanto juga diwajibkan pula membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

JAKARTA, KOMPAS - Sidang lanjutan perkara pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung ditunda. Made Oka yang tidak hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta disebut sedang dirawat di rumah sakit sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan, mengingat satu berkas ditujukan untuk dua terdakwa.

Jaksa Abdul Basir menyampaikan sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Yanto membuka sidang pada Selasa (14/8/2018). “Terdakwa dua hari ini ada kendala kesehatan, Yang Mulia. Tidak bisa hadir, sekaran dirujuk di rumah sakit,” ujar Basir menginformasikan kondisi Made Oka yang tidak tampak di kursi terdakwa.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000