logo Kompas.id
Politik & HukumKetua MA : Tidak Ada Pembedaan...
Iklan

Ketua MA : Tidak Ada Pembedaan Hakim

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aRW1t21ymmtNSHgxA4Q5KxQZZ1Q=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FKantor-Mahkamah-Agung-4.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS – Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menegaskan tidak ada pembedaan hakim agung dari jalur karier dan nonkarier di MA. MA mengikuti ketentuan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan permintaan seleksi hakim agung nonkarier kepada Komisi Yudisial disesuaikan dengan kebutuhan MA.

Dengan landasan itu, menurut Hatta, MA tidak akan meminta hakim agung dari jalur nonkarier bilamana MA tidak sedang membutuhkannya. Pada semester kedua tahun 2018, misalnya, MA meminta delapan hakim agung baru kepada KY. Rinciannya, kamar perdata 3 orang, kamar pidana 1 orang, kamar agama 1 orang, kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak 1 orang, dan kamar militer 2 orang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000