JAKARTA, KOMPAS – Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menegaskan tidak ada pembedaan hakim agung dari jalur karier dan nonkarier di MA. MA mengikuti ketentuan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan permintaan seleksi hakim agung nonkarier kepada Komisi Yudisial disesuaikan dengan kebutuhan MA.
Dengan landasan itu, menurut Hatta, MA tidak akan meminta hakim agung dari jalur nonkarier bilamana MA tidak sedang membutuhkannya. Pada semester kedua tahun 2018, misalnya, MA meminta delapan hakim agung baru kepada KY. Rinciannya, kamar perdata 3 orang, kamar pidana 1 orang, kamar agama 1 orang, kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak 1 orang, dan kamar militer 2 orang.
“Khusus untuk kamar TUN, walaupun ada putusan MK seperti itu, kami ini masih membutuhkan hakim pajak. Jadi kami mohon supaya hakim nonkarier adalah untuk hakim agung di bidang pajak. Sebab kalau hakim karier tidak ada yang ahli perpajakan. Itu salah satu contoh. Kalau perdata dan pidana, kami ingin menambah lagi hakim karier,” kata Hatta, Rabu (15/8/2018) di sela-sela pengambilan sumpah dan pelantikan dua hakim agung baru, yakni Abdul Manaf (kamar agama), dan Pri Pambudi Teguh (kamar perdata).
Mengenai permintaan khusus kepada KY agar hakim yang direkrut berasal dari jalur karir, menurut Hatta, itu juga disesuaikan dengan jumlah perkara yang masuk ke MA. Rata-rata ada 1.400-1600 perkara yang masuk ke MA per bulannya. “Karena itu kami mohon hakim karier. Kalau hakim karier itu bisa langsung bekerja karena sudah terbiasa menjadi hakim sejak dari hakim pengadilan tingkat pertama,” katanya.
Namun, Hatta menampik anggapan bahwa hakim nonkarier lambat dalam penanganan perkara. “Bukan lambat. Ada hakim agung nonkarier malah lebih cepat karena mau belajar. Nah tergantung pribadi masing-masing. Kalau mau belajar dan menyiapkan waktu yang cukup untuk membuat putusan, pasti akan baik. Jadi tidak semuanya hakim nonkarier itu jelek. Banyak yang bagus. Seperti Pak Artidjo dulu. Ternyata penyelesaian perkaranya bagus, cepat,” ujarnya.
Hak dan kewajiban antara hakim karier dan nonkarier di MA pun sama. Kedua-duanya memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pimpinan MA. Salah satu hakim nonkarier di MA, yakni Takdir Rahmadi, misalnya, kini menjadi Ketua Kamar Pembinaan di MA. Sebelumnya Takdir adalah akademisi dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas. Artidjo Alkostar yang pensiun per Juni 2018 juga adalah hakim nonkarier, dan pernah menjadi Ketua Kamar Pidana. Bahkan, Ketua MA pernah dijabat oleh hakim nonkarier di era Bagir Manan.
“Bagi hakim karier dan nonkarier punya hak untuk memilih dan dipilih sebagai pimpinan MA. Berbeda dengan hakim ad hoc di MA. Kenapa ad hoc tidak punya hak, karena periodenya terbatas. Hakim ad hoc hanya menjabat dua kali lima tahun, setelah itu tidak boleh lagi diperpanjang. Jadi paling tinggi 10 tahun, batasannya bukan usia,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KY Maradaman Harahap mengatakan, KY memutuskan untuk tetap membuka kesempatan bagi calon hakim agung (CHA) dari jalur nonkarier mengikuti seleksi. Kendati ada permintaan khusus dari MA agar CHA berasal dari jalur karier, kecuali hakim pajak, KY tetap memberi kesempatan kepada akademisi dan praktisi hukum mengikuti seleksi lantaran putusan MK yang dijadikan rujukan MA tidak secara eskplisit di dalam amar putusannya melarang seleksi CHA diikuti oleh nonkarier (Kompas, 15/8/2018).
Utamakan integritas
Ditemui dalam acara pelantikan hakim agung kemarin, Maradaman menegaskan, KY tidak membeda-bedakan CHA berdasarkan asal profesinya. “Kami tidak membeda-bedakan antara karier dan nonkarier. Yang kami lihat adalah integritas dan kualitas, serta kompetensi mereka di dalam hal teknis dan sebagainya. Saya pikir dari nonkarier juga banyak yang mumpuni,” katanya.
Menurut Maradaman, sebaiknya MA menyerahkan sepenuhnya mekanisme seleksi CHA kepda KY. “Ya serahkanlah kepada KY. KY akan melakukan seleksi dengan transparan, bijaksana, dan obyektif. Kami tidak membeda-bedakan dari mana dia (CHA). Apa dia sukunya, atau agamanya. Yang penting kemampuan seseorang,” ujarnya.
Terkait dengan syarat keahlian khusus yang harus dimiliki CHA dari jalur nonkarier, menurut Maradaman, hal itu akan terlihat antara lain dari kesesuaian antara jejak akademis dan keahliannya di bidang hukum dengan kamar tempat CHA itu melamar. “Kalau jejak akademis dan keahliannya di bidang pidana, lalu dia melamar untuk kamar perdata tentu tidak sesuai. Hal-hal semacam ini juga kami nilai,” katanya.
KY membuka pendaftaran CHA pada 15 Agustus-6 September 2018. Dalam proses seleksi, CHA menjalani serangkaian tahapan seleksi, yakni administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. Pada tahap akhir, KY mengusulkan nama-nama CHA yang lolos rangkaian seleksi itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.