JAKARTA, KOMPAS--Pemerintah memberikan pengurangan pidana kepada 102.976 narapidana pada peringatan HUT RI ke-73, Jumat (17/8/2018) di Jakarta. Mereka mendapatkan remisi karena dianggap telah menjalani hukuman pidana dengan baik.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menjelaskan, sebanyak 2.200 narapidana mendapat Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas, sedangkan 100.776 narapidana mendapatkan RU I atau masih harus menjalani sisa pidananya.
"Kami berharap (kepada narapidana yang langsung bebas), agar pengalaman pahit dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan dapat menjadi pelajaran berharga untuk bekerja lebih baik bagi bangsa dan negara," kata Yasonna dalam pidatonya.
Hingga saat ini, jumlah warga binaan yang menghuni 522 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia sebanyak 250.452. Adapun daya tampung yang tersedia hanya 124.696 orang.
Yasonna mengatakan, RU tahun ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidan sebesar Rp 118 miliar.