logo Kompas.id
Politik & HukumHati-hati Putuskan Penodaan...
Iklan

Hati-hati Putuskan Penodaan Agama

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Lq7y0wdAa73xvpqGe7Z7WEUKOwg=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FKantor-Mahkamah-Agung-5.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS – Jajaran hakim diminta berhati-hati dalam memutuskan kasus-kasus dugaan penodaan agama yang berpotensi mengancam toleransi dan mendiskriminasikan kelompok minoritas. Baru-baru ini, kasus penodaaan agama yang diduga terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dibawa ke pengadilan. Kasus itu pada tahun 2016 lalu sempat memicu pengrusakan tempat-tempat ibadah.

Pada 13 Agustus 2018, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumut, menyidangkan perkara dengan terdakwa Meiliana (44) atas dugaan penodaan agama. Meiliana dituntut jaksa 1 tahun 6 bulan karena dinilai telah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000