logo Kompas.id
Politik & HukumMK Periksa Dugaan Pelanggaran ...
Iklan

MK Periksa Dugaan Pelanggaran Prosedur

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F-t3ofIl7H-mnGZFv2fNfWRHta8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180727SIDANG-PHP-DI-MK-_web.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dari kiri, Suhartoyo, Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati saat memimpin sidang perselisihan hasil pilkada 2018 untuk daerah Sampang, Puncak dan Gubernur Maluku di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS Mahkamah Konstitusi meneruskan pemeriksaan terhadap 13 perkara sengketa hasil Pilkada 2018 dari total 71 perkara yang diterima. Dari 13 perkara itu, tujuh di antaranya karena memenuhi ambang batas selisih hasil pilkada. Enam perkara lain tak memenuhi ambang batas tersebut, tetapi tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian karena ada dugaan pelanggaran tahapan pilkada.

Peneliti Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan, adanya enam perkara yang diloloskan MK ke tahap berikutnya menunjukkan hakim telah memiliki keyakinan dari pemeriksaan pendahuluan bahwasanya ada masalah dalam penyelenggaraan pilkada.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000