logo Kompas.id
Politik & HukumPerbedaan Aturan Mengancam HAM
Iklan

Perbedaan Aturan Mengancam HAM

Oleh
Susana Rita
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p6meQYAgShXe1G9qcf-xVPYMfz4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180829_115535.jpg
SHARON UNTUK KOMPAS

Seminar Nasional dengan tema “Penyadapan di dalam Negara Hukum”, di Jakarta, Rabu (29/8/2018) dihadiri oleh (kiri ke kanan) Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Agung Harsoyo; Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra; Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rachmad Syafa’at; Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prija Djatmika; Anggota Komisi III dan Badan Akuntabilitas Keungan Negara DPR, Arsul Sani; dan moderator, Hendra Kurnia Putra. Dalam seminar ini dibahas mengenai pentingnya RUU Penyadapan untuk membuat aturan penyadapan antar lembaga menjadi lebih jelas dan seimbang.

JAKARTA, KOMPAS - Penyadapan oleh aparat penegak hukum masih menjadi perdebatan. Di satu sisi, penyadapan merupakan metode efektif untuk mengungkap kasus. Namun, di sisi lain, penyadapan juga dapat dianggap sebagai tindakan negara yang memasuki dan mengganggu privasi seseorang.

”Menurut Mahkamah Konstitusi, tak adanya aturan baku penyadapan memungkinkan terjadinya penyimpangan. Maka, pembatasan penyadapan diperlukan untuk melindungi privasi seseorang,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Benny Riyanto saat membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam seminar bertema ”Penyadapan di Dalam Negara Hukum”, Rabu (29/8/2018), di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000