logo Kompas.id
Politik & HukumPenyamaan Persepsi Bisa...
Iklan

Penyamaan Persepsi Bisa Munculkan Solusi

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kzkWehYVtwKhKyMSg73oMcJq-Ws=/1024x647/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180814AIC08.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Pengunjung melihat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/8/2018). Hasil DCS KPU menyebutkan bahwa 449 bacaleg diajukan terdapat 282 Memenuhi Syarat (MS) dan 167 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

JAKARTA, KOMPAS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu optimistis akan ada jalan keluar dari perbedaan pandangan di antara Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu terkait pencalonan bakal calon anggota legislatif bekas napi kasus korupsi. Untuk itu, terlebih dahulu akan diupayakan muncul persepsi yang sama di antara tiga penyelenggara pemilu mengenai desain kelembagaan pemilu serta kerangka hukum pemilu.

Hingga Senin (03/09/2018), sudah ada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 16 daerah yang mengakomodasi bakal caleg anggota DPRD maupun DPD dalam Pemilu 2019. Hal ini disebabkan pengawas pemilu menganggap keputusan KPU di daerah yang menyatakan bacaleg bekas napi kasus korupsi tidak memenuhi syarat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000