JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Total alokasi penetapan kebutuhan PNS sejumlah 238.015 orang.
Mengacu pada Peraturan Menteri PAN dan RB No 36/2018, rincian dari total alokasi kebutuhan PNS terbagi menjadi dua, instansi pusat 51.271 orang dan instansi daerah 186.744 orang. Adapun kebutuhan PNS diprioritaskan untuk lima bidang, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, jabatan fungsional, dan jabatan teknis lain.
”Besok (hari ini) siang akan ada konferensi pers detail alokasi setiap bidangnya,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Selain itu, Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik Kementerian PAN dan RB Mudzakir mengatakan, jumlah itu tidak akan berubah dan tinggal menunggu pengumuman pembukaan CPNS.
”Tidak akan ada perubahan (alokasi). Itu kan sudah di Permen PAN-kan. Masih akan dibahas lagi untuk pengumumannya,” ujar Mudzakir.