logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Tagih Komitmen Parpol
Iklan

KPU Tagih Komitmen Parpol

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fHp0YzNCcdc1lJpaPxzwlNQclr0=/1024x647/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180814AIC08-2.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Pengunjung melihat pengumuman daftar calon sementara untuk Pemilihan Legislatif 2019 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/8/2018). Hasil DCS KPU menyebutkan bahwa 449 bakal caleg diajukan terdapat 282 memenuhi syarat dan 167 tidak memenuhi syarat.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum memerintahkan sejumlah KPU daerah untuk menunda pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan bekas narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif. Komitmen partai politik juga ditagih untuk taat pada pakta integritas.

Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan, KPU telah menyurati seluruh KPU tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia agar menaati putusan dari hasil ajudikasi antara KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penundaan pencalonan bakal caleg bekas narapidana korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000