logo Kompas.id
Politik & HukumKerugian Negara Diduga...
Iklan

Kerugian Negara Diduga Mencapai Rp 226 Miliar

Oleh
Hamzirwan Hamid
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pucsg0pGJemylhUZzKL2OsDdMak=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180907_124133.jpg
SHARON UNTUK KOMPAS

Jaksa Agung HM Prasetyo, menyatakan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur, di Jakarta, Jumat (7/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011 hingga 2016. Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 226 miliar tersebut.

”Dalih para tersangka, mereka melakukan investasi dari dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur. Ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar. Ada yang pengadaannya menyimpang dari prosedur,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000