Iklan
Kerugian Negara Diduga Mencapai Rp 226 Miliar
Oleh
Hamzirwan Hamid
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011 hingga 2016. Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 226 miliar tersebut.
”Dalih para tersangka, mereka melakukan investasi dari dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur. Ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar. Ada yang pengadaannya menyimpang dari prosedur,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Editor:
Bagikan