Kepala LP Sukamiskin Siap Kena Sanksi Jika Dinilai Melanggar
Oleh
Wahyudi Machradin Ritonga
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Tejo Herwanto, siap dikenai sanksi jika dinilai melakukan pelanggaran. Namun, ia berharap, Ombudsman dan pihak-pihak lain tak hanya melihat kekurangan dalam upaya pembenahan yang dilakukannya di LP Sukamiskin, tetapi juga hal-hal yang sudah diperbaiki seperti peniadaan pungli dan pelayanan lainnya.
“Saya siap diberikan sanksi atas temuan yang Ombudsman ini. Tapi, semestinya pimpinan bijak, karena ada hubungannya dengan pengangggaran. Kalau masalah yang tidak berkaitan dengan anggaran sudah kami benahi. Kalau masih dinilai buruk, saya siap untuk disanksi,” tuturnya, Minggu (16/9/2018) saat ditemui di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, pada Kamis (13/9) lalu, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu beserta 11 stafnya mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke LP Sukamiskin. Ombudsman menemukan, mantan Ketua DPR yang juga terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto, menempati sel yang lebih besar dibandingkan sel-sel yang ditempati oleh napi pada umumnya.
Tejo Herwanto mengakui, sebagian warga binaan menempati sel dengan ukuran lebih besar dibandingkan yang lainnya. Ia menyatakan, keterbatasan anggaran menghambat upaya pelayanan yang merata antar warga binaan.
Tejo berujar, beberapa sel yang disorot dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman, Kamis lalu, merupakan warisan dari kepemimpinan terdahulu, Wahid Husein, yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan KPK, Sabtu (21/7) silam. Kamar ini berukuran 3x5 meter dan dilapisi kayu.
Menurut Tejo, beberapa terdakwa kasus korupsi juga menempati sel yang serupa, seperti terpidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet Nazaruddin dan kasus Simulator SIM Djoko Susilo. Senada dengan dari Ombudsman, tuturnya, pihaknya memang akan memperbaiki standar layanan, mulai dari pelayanan terhadap warga hingga kondisi kamar.
“Kemarin itu yang dilihat hanya Setya Novanto saja, padahal ada beberapa narapidana yang mendapatkan fasilitas kloset duduk yang sama. Kami berupaya untuk menstandarkan kloset duduk untuk semua kamar demi kebersihan,” ujarnya.
Tejo juga mengklarifikasi adanya temuan Ombudsman tentang beberapa sel yang tidak dikunci dari luar. Ia menjelaskan, hal itu dilakukan kepada sekitar 20an warga binaan yang memiliki permasalahan kesehatan.
“Jadi bukan hanya pak Setnov dan Nazaruddin saja. Mereka juga tidak dikunci karena memiliki riwayat gangguan kesehatan, seperti penyakit jantung. Namun, di setiap blok kami tetap mengunci sehingga tidak ada yang bisa keluar blok,” tutur Tejo.
Diskrimasi
Dihubungi terpisah, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu menjelaskan, Lembaga Pemasyarakatan seharusnya memberikan pelayanan yang merata kepada semua warga binaan. Dari hasil temuan sidak yang dilakukan Ninik, memang masih terlihat ada ketimpangan layanan seperti kondisi kamar yang tidak merata.
“Saya memandang LP Sukamiskin itu ada perbedaan. Antar lapas saja ada perlakuan yang berbeda. Saya meminta Kanwil dan jajarannya melakukan pembenahan,” ujarnya.
Namun, Ninik tetap mengapresiasi Kepala LP Sukamiskin atas keterbukaan yang diberikan selama sidak berlangsung. “Berdasarkan keterangan para warga binaan, di Lapas Sukamiskin juga sudah tidak meminta pungli ataupun suap.