JAKARTA, KOMPAS - Operasi Tangkap Tangan yang hendak dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi sempat didengar Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola. Atas informasi tersebut, tradisi uang ketok palu yang berasal dari permintaan anggota parlemen daerah itu disebut tidak akan dipenuhi.
Hal itu terungkap saat sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zumi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9). Dalam sidang kali ini, tiga pimpinan dan seorang anggota DPRD Provinsi Jambi kembali dihadirkan, bersama Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik dan bekas orang kepercayaan Zumi yaitu Apif Firmansyah.
Menurut Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, informasi operasi tangkap tangan itu muncul pada Oktober 2016. “Jadi Oktober 2016, Pak Gubernur telepon saya bilang \'Pak Ketua, saya ditelepon anggota KPK Korsupgah yang mampir kemarin\' Pak Gubernur sampaikan bahwa akan ada OTT di DPRD Provinsi. Pak Gubernur kaget, saya juga kaget. Saya sampaikan, saya takut sekali dan Pak Gubernur juga takut. Maka kami sudah komit bahwa tidak akan menuruti,” tutur Cornelis.
Cornelis melanjutkan, dirinya juga didatangi para Ketua Fraksi yang menagih uang ketok palu. Namun ia mengungkapkan ada pesan dari Gubernur yang menginformasikan akan ada operasi tangkap tangan sehingga dirinya tidak berani meneruskan uang ketok palu tersebut. “Terakhir kabarnya dari Pak Zoerman (Wakil Ketua DPRD), ditangani ketua fraksi. Itu 2017.” ujar Cornelis.
Namun meski telah memperoleh informasi operasi tangkap tangan, transaksi uang ketok palu tetap dilakukan mengacu pada kesaksian mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Dodi Irawan pada sidang 6 September 2018 dan berkas dakwaan. Akan tetapi, uang jatah tersebut baru direalisasikan pada Februari 2017 padahal pengesahan dilakukan sekitar November 2016.
Selanjutnya, tradisi uang ketok palu diulang kembali pada 2018. Cornelis mengakui hal ini. Namun dua orang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi A.R Syahbandar dan Chumaidi Zaidi yang juga menjadi saksi justru membantah. Bahkan mengaku tidak menerima sama sekali uang yang disebutkan menjadi bagiannya.
“Jadi, ada tidak uang ketok palu benar diberikan?” tanya Ketua majelis hakim Yanto.
“Tidak tahu. Saya tahu yang 2018 saat ada berita OTT dan itu saat saya di Kerinci,” jawab Syahbandar.
Begitu pula Chumaidi yang mengaku menolak langsung pemberian uang dari Erwan saat berada di ruangan Cornelis. Yanto kembali mengulang pertanyaan mengenai penerimaan uang ketok, tapi Chumaidi dan Syahbandar tetap bersikeras tidak menerima. “Boleh saja anda bilang enggak tau. Tapi kalau penuntut umum punya bukti, nanti bisa diadu. Atau tinggal konfrontir karena kurirnya bilang semua dapat dan dia yang mengantarkan langsung,” ujar Yanto.