JAYAPURA, KOMPAS- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua menemukan 288.921 pemilih ganda dalamDaftar Pemilih Tetap Provinsi Papua untuk Pemilu 2019 mendatang. Temuan tersebut merupakan hasil pencermatan Bawaslu di 17 kabupaten di Papua.
Anggota Bawaslu Papua Anugrah Pata menuturkan, pencermatan dilakukan di 17 kabupaten meliputi Supiori, Biak Numfor, Boven Digoel, Jayawijaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Nabire, Keerom, Dogiyai, Paniai, Merauke, Mimika, Deiyai, Asmat, Pegunungan Bintang, Yalimo dan Kabupaten Jayapura.
"Kemungkinan data pemilih ganda dalam DPT akan terus bertambah. Sebab, kami belum memeriksa DPT 13 kabupaten lainnya," kata Anugrah di Jayapura, Senin (24/9/2018).
Ia menuturkan, 288.921 pemilih gandaterdiri atas lima kategori, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) ganda, Nomor Induk Kependudukan ganda, Nomor Induk Kependudukan, nama dan tempat tanggal lahir ganda, nama dan tempat tanggal lahir ganda dan pemilih tanpa adanya Nomor Induk Kependudukan.
"NIK dan NIK ganda mencapai 63.653, NIK ganda sebanyak 119.443, dan NIK, tempat dan tanggal lahir ganda 41.397. Sementara nama, tempat dan tanggal lahir ganda sebanyak 63.568 dan pemilih tanpa NIK mencapai 860," tutur Anugrah.
Anugrah pun mengunkapkan, data pemilih ganda terbanyak berada di Kabupaten Mimika yang rata-rata di beberapa titik mencapai 15.000 hingga 19.000.
"Kami menemukan data salah satu warga di Kelurahan Koperapoka, Kabupaten Mimika, yang namanya tercatat sekitar 50 kali di DPT, " ungkapnya.
Potensi kecurangan
Anugrah menyatakan dengan temuan pemilih ganda berpotensi adanya kekurangan dalam pelaksanaan pemilu 2019 mendatang. Sebab, kemungkinan terjadi transaksi jual beli surat undangan pemilih yang sebenarnya tak berdomisili di daerah tersebut.
"Kami berharap masyarakat sebagai pemilih bersikap pro aktif untuk melaporkan apabila ada temuan pemilih ganda ke Bawaslu dan KPU, "harapnya.
Ia menambahkan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPUD Papua untuk menyempurnakan hasil perbaikan DPT selama 60 hari ini.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Thomas Sondegau berpendapat, Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi harus bekerja keras untuk meningkatkan partisipasi perekaman KTP elektronik.
Diketahui perekaman KTP elektronik di Papua baru mencapai sekitar 40 persen hingga kini. 15 kabupaten di kawasan pegunungan tengah Papua dengan persentase perekaman KTP elektronik yang masih rendah.
"Dengan perekaman KTP elektronik dapat mencegah adanya data pemilih ganda. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam Pileg dan Pilpres pada tahun depan," tambahnya