logo Kompas.id
Politik & HukumSyafruddin Terbukti Korupsi
Iklan

Syafruddin Terbukti Korupsi

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2M4UzPNiRk98LBAslKjbRPHwz30=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180621_SIDANG_A_web-1.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Terdakwa kasus penerbitan SKL terhadap obligor BLBI, Syaffruddin Arsyad Temenggung berbincang dengan kuasa hukumnya dalam lanjutan sidang kasusnya di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (21/6/2018). Dua saksi yang dihadirkan adalah mantan direktur Pengawasan Bank Indonesia, Iwan Ridwan Prawiranata dan mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Maulana Ibrahim.

JAKARTA, KOMPAS - Perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berlanjut. Bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/9/2018).

Selain pidana penjara, Syafruddin juga diminta membayar denda sebesar Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menilai dakwaan  Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang diajukan sebagai dakwaan pertama oleh jaksa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan. Semua pembelaan Syafruddin dan penasihat hukum ditolak. Tak mengakui perbuatannya menjadi hal yang memberatkan Syafruddin.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000