logo Kompas.id
Politik & HukumMKH Akan Periksa Pemberi Suap
Iklan

MKH Akan Periksa Pemberi Suap

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Z-qqIplm-YtcFAA-tZNObN8oT5Q=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FKantor-Mahkamah-Agung-6.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS - Sidang majelis kehormatan hakim mengagendakan pemeriksaan pelapor dalam dugaan suap kepada hakim berinisial JWL yang saat ini dijatuhi sanksi nonpalu selama setahun oleh Mahkamah Agung. Hakim JWL diduga menerima uang Rp 15 juta dari pihak yang berperkara dalam suatu sidang pidana, tahun 2014.

Jimmy Maruli Alfian, salah satu anggota tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jumat (28/9/2018) di Jakarta mengatakan, pihaknya sempat mengajukan keberatan atas putusan sidang MKH, 26 September lalu, yang mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi dalam dugaan suap kepada hakim JWL. Pasalnya, mekanisme MKH seharusnya menjadi sarana pembelaan bagi hakim bersangkutan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000