logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Tetapkan Wali Kota...
Iklan

KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Jadi Tersangka

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0dXZh9VYdx75dRA5lnbIrWeCjbI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181005_101714_1538712444.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto T Prasetyo menjawab pertanyaan pers di ruang kerjanya, Jumat (5/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Perbaikan pengadaan barang dan jasa masih menjadi celah bagi kepala daerah untuk melakukan korupsi. Upaya penguatan aparat pengawas internal pemerintah yang disuarakan sejak 2017 dengan merancang perubahan aturan belum juga diwujudkan, masih terus dalam pembahasan sampai saat ini.

Kamis (4/10/2018) pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono di rumah dinasnya. Setiyono pun ditetapkan sebagai tersangka, Jumat, 5 Oktober, bersama Dwi Fitri Nurcahyo selaku Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Wahyu Tri Hardianto selaku anggota staf Kelurahan Purutrejo, dan pihak swasta dari CV Mahadhir, Muhammad Baqir.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000