JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kepolisian Negara RI tetap mengedepankan langkah persuasif untuk mengimbau ribuan narapidana penghuni enam rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Tengah yang masih belum kembali pascagempa dan tsunami, akhir September lalu. Dari total 1.774 warga binaan, hanya 172 napi yang telah menyerahkan diri.
Atas dasar itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menyatakan, pihak pimpinan di lima lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) bersama Polri tetap mengedepankan langkah persuasif melalui membangun komunikasi dengan pihak keluarga untuk memulangkan 1.602 warga binaan yang masih menghirup udara bebas. Padahal, imbauan untuk kembali ke LP dan rutan memiliki batas waktu hingga Senin (8/10/2018) lalu.
Berdasarkan data Kemenkumhan hingga Kamis (11/10/2018), di LP Kelas IIA Palu telah kembali 27 warga binaan, lalu 647 napi lainnya masih di luar. Kemudian, LP Khusus Anak Kelas II Palu hanya menyisakan 1 napi, sedangkan 28 penghuni LP lainnya masih belum menyerahkan diri. Di rutan Kelas IIA Palu, dari jumlah 465 warga binaan, yang kembali baru 18 orang.
Adapun di rutan Kelas IIB Donggala yang menjadi tempat untuk 342 napi menjalani hukuman pidana, tetapi baru 9 napi yang telah kembali. Sementara itu, di Rutan Parigi, dari 177 warga binaan, 117 warga binaan telah berada di rutan. Terakhir di LP Perempuan Kelas III Palu belum satu pun warga binaan yang berjumlah 87 orang kembali.
”Kalau dalam jangka waktu tertentu imbauan dari pimpinan LP tidak terlalu signifikan yang kembali, maka akan dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk warga binaan yang masih di luar LP dan rutan,” ujar Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Apabila sudah ada penerbitan DPO itu, kata Dedi, pihak kepolisian akan membantu pimpinan LP dan rutan untuk melakukan penangkapan seluruh napi yang belum menyerahkan diri.
Penampungan sementara
Dedi menambahkan, personel brigade mobil (brimob) Polda Sulteng akan membantu pengamanan Rutan Maesa di Palu yang akan menjadi tempat penampungan sementara bagi warga binaan LP Palu dan Rutan Donggala. Seperti diketahui, dua bangunan LP itu mengalami rusak parah akibat gempa dan tsunami.
”Jumlah personel yang dialokasikan untuk mengamankan Rutan Maesa akan disesuaikan dengan permintaan pimpinan LP. Kita memiliki sekitar 2.400 anggota brimob yang siap memenuhi kebutuhan pengamanan itu,” katanya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menyatakan, penerbitan DPO akan dikeluarkan apabila LP dan rutan dianggap telah layak ditempati seluruh warga binaan. Ia menyatakan, kondisi LP Palu dan Rutan Donggala mengalami kerusakan berat sehingga belum bisa maksimal melayani kebutuhan para napi.
Penilaian kelayakan LP dan Rutan, tambahnya, berdasarkan hasil evaluasi tim Kantor Wilayah Kemenkumhan Palu serta tim Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Layanan Dasar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
”Kami prioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi warga binaan, dukungan kesehatan, ketersediaan air dan listrik, serta kamar hunian yang layak untuk ditempati,” ujar Utami.